Round Up

Kronologi Bos Mecimapro Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE

Tim detikcom
|
detikPop
Mecimapro
Foto: dok. Mecimapro
Jakarta - Di tengah persoalan refund uang fans dari konser DAY6 3rd World Tour Forever Young in Jakarta 2025 yang belum selesai, promotor Mecimapro menghadapi babak baru kasus lainnya. Bos promotor Mecimapro, direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan kasus penggelapan dana.

Masalah ini bermula dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor konser TWICE di Jakarta dua tahun lalu, melaporkan perempuan yang akrab disapa Melani itu ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Bos Mecimapro itu diduga menipu dan menggelapkan dana investasi yang diberi PT MIB. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan pihak pelapor awalnya ingin perkara ini diselesaikan secara musyawarah. Akan tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.

"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," ungkap Aldi dalam keterangannya, Kamis (30/10).

Dia juga menambahkan sempat mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, upaya itu disebut gak mendapat respons baik.

Fransiska Dwi Melani diduga kuat udah ngelakuin Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Melani disebut sudah melewati serangkaian proses penyelidikan sepanjang 2025. Pada September, Fransiska Dwi Melani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dikutip dari detiknews, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, saat ini perkara ini sudah dalam tahap I pelengkapan berkas. Jaksa tengah memeriksa kelengkapan berkas dari penyidik untuk naik ke tahap P21 sehingga bisa cepat dilimpahkan untuk persidangan.

"Terkait tersebut itu sudah di tahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas. Sedang diperiksa dan diteliti oleh Jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya," ujar AKBP Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

"Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," tegasnya.

detikcom sudah mencoba menghubungi pihak Mecimapro lewat email dan WhatsApp meminta klarifikasi terkait press release tersebut, tapi belum ada tanggapan dari mereka.


(pus/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO