7 Pencipta Lagu Resmi Gugat LMKN ke MA
 
    
            Bermodal pengetahuan demi keberlangsungan dunia musik Tanah Air, mereka akhirnya resmi menggugat sejak Rabu, 29 Oktober 2025.
"Alhamdulillah, sudah kami daftarkan ke MA. Yang mendaftarkan 7 orang, terdiri dari 6 pencipta lagu dan 1 pencipta lagu yang juga sebagai ketua pembina LMK KCI yaitu Bung Enteng Tanamal," ujar Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun kepada detikcom, Kamis (30/10/2025).
Ya, Eko Saky juga menjadi salah satu dari 7 pencipta lagu yang menggugat LMKN kali ini. Tertera nama M Ali Akbar sebagai data pemohon dan Presiden Republik Indonesia sebagai termohon.
Poin-poin yang diajukan untuk uji materiil kali ini berkaitan dengan Judicial Review atas PP 56 dan PERMENKUM 27. Pasal-pasal yang diminta untuk diuji ada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
Lalu untuk Batu Uji menggunakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lewat pasal batu uji Pasal 1 angka 22, Pasal 87, Pasal 88 ayat (2), Pasal 89, dan Pasal 91.
Sampai saat ini Revisi Undang Undang Hak Cipta masih berjalan dengan dihadiri beberapa musisi yang terlibat, pemangku hukum dan lembaganya.
Saat revisi itu berjalan, LMKN juga baru mengumumkan program digitalisasi dalam pengkolektifan royalti atau one gate system yang diberi nama Inspiration.
(pig/aay)








































.webp)












 
   
             
   
             
   
             
                          
             
  
                 
  
  
             
             
             
             
             
                        
 
                         
                         
                        
 
                        