Round Up

Ada Kejanggalan Tata Kelola Royalti Musik, LMKN Klaim Selamatkan Rp 13 M

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
LAS VEGAS, NV - SEPTEMBER 29: Frontman Dan Reynolds of Imagine Dragons performs during a stop of the bands Evolve World Tour at T-Mobile Arena on September 29, 2017 in Las Vegas, Nevada. (Photo by Ethan Miller/Getty Images)
(Foto: Getty Images) Ilustrasi musisi tampil menyanyi di panggung.
Jakarta - LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) melalui Komisioner yang baru, Ahmad Ali Fahmi, mengungkap sebuah fakta yang musisi shock. Ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana royalti performing rights sebesar Rp 17 miliar.

Dana ini sempat diduga nyasar lewat jalur yang gak semestinya. Beruntung dari Rp 17 miliar itu sudah diselamatkan Rp 13 miliar.

Temuan ini diungkap oleh Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi, akrab disapa Fahmi, saat bicara sebagai narasumber dalam diskusi Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025. Acara ini digelar belum lama di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat.

Fahmi sendiri baru dilantik sebagai Komisioner LMKN periode 2025-2028 pada 8 Agustus 2025. Temuan ini bisa dibilang terjadi di awal masa jabatannya. Dia lega bisa gercep.

"Waktu 8-25 Agustus kami menemukan fakta ada pengelolaan dana yang kurang pas, kalau bahasa saya kurang pas di kelembagaan. Dalam waktu dua hari, kami bisa menarik dana tersebut. Dari transfer yang keluar sejumlah hampir Rp 17 miliar, kami tarik hampir Rp 13 miliar kembali ke LMKN," ungkap Fahmi, Jumat (10/10/2025).

Ke mana uang itu tadinya hendak mengalir? Fahmi gak ngejelasin secara detail. Yang pasti menurut dia, pendistribusian uang royalti yang menjadi hak musisi itu dilakukan tanpa aspek formalitas.

Konferensi Musik IndonesiaKonferensi Musik Indonesia Foto: Pingkan/detikHOT

Fahmi dan timnya di LMKN bilang mereka sudah menelusuri dan mengembalikan alur distribusi agar sesuai. Dalam kesempatan yang sama dia juga mendorong semua pihak yang merasa berhak atas royalti tersebut buat melengkapi data-data yang dibutuhkan.

"Komisioner itu bilang kepada teman-teman yang merasa berhak atas distribusi ini, agar melengkapi dokumen data distribusinya. Formulanya apa yang dipakai, sehingga ini harus didistribusikan sekian ke si A, sekian ke si B, dan seterusnya," ujarnya.

Masalahnya, sampai sekarang belum ada lembaga manajemen kolektif (LMK) yang melayangkan protes resmi. Artinya, uangnya masih parkir di LMKN sambil nunggu proses administrasi yang jelas.

"Tapi sampai detik ini, belum ada LMK yang komplain tentang itu. Jadi, itulah salah satu bentuk kehati-hatian dari kami sebagai bentuk pelaksanaan transparansi dalam distribusi, sehingga dana tersebut belum dapat kami serahkan," tutup Fahmi.

(aay/dar)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO

Hide Ads