Tegas! LMKN Bakal Kawal Terus Kasus Royalti Mie Gacoan di Bali

Pingkan Anggraini
|
detikPop
LMKN bakal lanjut beraksi laporkan nama-nama perusahaan yang diduga gak bayar royalti.
Foto: Instagram LMKN
Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bakalan terus mengawal kasus yang menyeret nama I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai direktur atau pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali nih guys. Hal ini disampaikan Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun.

Dari pernyataannya sih dia bakal terus memberikan bukti tambahan sambil mengawal pemeriksaan terkait Mie Gacoan di Bali, setelah direktur resto ini menjadi tersangka. Yup, penetapan tersangka itu dilakukan Polda Bali sejak 24 Juni 2025.

"Itu franchise itu lebih dari 60-an atau 70-an cabang di luar Pulau Jawa. Setelah dinyatakan tersangka, tentunya kita menunggu proses yang sedang dilakukan oleh Polda Bali tentunya setelah penetapan tersangka yang tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Nah terkait dengan keterangan dimaksud, tentunya dari pihak pelapor akan juga memberikan bukti-bukti sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," ujar Dharma Oratmangun kepada detikcom, Rabu (23/7/2025).

Nah dari hal ini, Dharma Oratmangun sih berharap Mie Gacoan di Bali bisa mendapat ganjaran yang seadil-adilnya nih. Dharma Oratmangun pun turut menjelaskan total royalti yang gak dibayarkan Mie Gacoan di Bali selama ini.

Yup, dalam pengkolektifan lagu di Mie Gacoan di Bali, LMKN menerapkan sistem blanket license, dimana pengguna boleh memutar lagu secara digital atau live performance tanpa ada batasan jumlah. Nah, ini berguna selama setiap satu tahun ya guys.

"Jadi diberikan berdasarkan penggunaan selama satu tahun. Berapa besarannya itu dihitung dengan tarifnya itu menghitung jumlah kursi, luasnya, dan jumlah kursi itu Rp 120 ribu/satu tahun, gitu," tutur Dharma Oratmangun.

Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.

"Nah tentunya dari satu tahun itu kita tidak menghitung 365 hari, kurang lebih 300-an. Karena kita memahami ada masa-masa seperti bulan puasa dan lain sebagainya itu. Tentunya tidak tergunakan secara maksimal," lanjut Dharma Oratmangun.

Lalu karena Mie Gacoan di Bali gak membayarkan royalti itu, LMKN dan SELMI sempat melayangkan somasi. Mie Gacoan di Bali sempat menanggapi dan mengajak bertemu nih.

Tapi sayangnya dalam pertemuan itu, pihak Mie Gacoan di Bali gak hadir guys. Dan sampai saat ini belum membayarkan royaltinya.

Dari kasus ini Mie Gacoan di Bali pun menjadi tersangka, namanya tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.


(pig/mau)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO