Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada presenter Sarah Khalifa karena dugaan terlbat jaringan narkoba. Hukumannya gak cuma itu.
Dilansir dari CNN, Kamis (10/9/2026), presenter program kriminalitas Mission Impossible di televisi Mesir itu divonis mati bersama dengan 11 terdakwa lainnya. Mereka dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Selain itu, mereka juga dikenakan denda dengan membayar 500 ribu pound Mesir.
Jaksa di Pengadilan menyebut para terdakwa membentuk geng kriminal terorganisir. "Yang mengkhususkan diri dalam mengimpor zat-zat yang digunakan dalam pembuatan narkotika untuk tujuan perdagangan serta memiliki senjata api tanpa izin," demikian laporan media lokal Mesir pada Senin (7/9).
Jaksa penuntut menjabarkan produk apa saja yang disebut diedarkan oleh Sarah Khalifa dkk. Mereka mengimpor produk-produk yang dibutuhkan untuk membuat narkoba sintetis dari luar negeri, dengan individu yang berbeda bertanggung jawab atas tahapan proses yang berbeda.
Dalam kasus Sarah Khalifa, pihak berwenang menyatakan menyita 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan baku lain dari properti perumahan tempat para terdakwa disebut menyimpan dan memproduksi narkoba.
Presenter berusia 39 tahun itu dinyatakan bersalah. Namun, Sarah membantah terlibat dengan narkoba dan mengaku gak pernah merokok seumur hidupnya.
Menghadapi kenyataan vonis hukuman mati, Sarah Khalifa menangis dan memohon belas kasihan kepada majelis hakim.
Selain sebagai presenter, Sarah disebut juga mempunyai bisnis klinik kecantikan. Bukan cuma pembawa acara kriminalitas, Sarah juga pernah membawakan acara hiburan bersama Hamo Bika.
Simak Video "Video: Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar Polda Riau, 48 Ribu Ekstasi Disita!"
(pus/mau)