Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, akhirnya menerima ganjaran atas perbuatannya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis bersalah kepada Tejo dalam kasus korupsi pemotongan uang retribusi objek wisata milik pemerintah daerah.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Deny Riswanto bersama hakim anggota Dodong Iman Rusdani dan M. Ari Sultoni menyatakan dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Namun, Tejo dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dan Terdakwa II Sarah Salma El Zahra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut," demikian bunyi petikan putusan hakim seperti dilihat detikJabar dalam laman SIPP, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dan Terdakwa II Sarah Salma El Zahra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair," lanjut putusan tersebut.
Atas tindakan tersebut, Tejo dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tejo Condro Nugroho dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," sambung hakim dalam putusannya.
Tak berhenti di sana, Tejo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp466.512.500. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tak mencukupi, ia harus menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa kedua, Sarah Salma El Zahra, yang merupakan tenaga kerja sukarela sekaligus Petugas Pengelola Administrasi Perencanaan, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Vonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini ternyata lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Laxmi Mahavira Nitisari. Sebelumnya, jaksa menuntut Tejo dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti subsider 2 tahun kurungan. Sedangkan Sarah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
"Atas perbedaan masa hukuman dan masa subsider uang pengganti tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan banding," tegas Laxmi.
Modus Culas
Skandal ini bermula saat Tejo menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran. Ia diduga menjalankan praktik korupsi selama hampir dua tahun, mulai 16 Januari 2023 hingga 23 Desember 2024. Modusnya tergolong nekat: Tejo menyisihkan sekitar 50 persen uang retribusi dari dua objek wisata andalan Pemkot Sukabumi sebelum disetor ke kas daerah.
Dua lokasi yang menjadi 'sapi perah' tersebut adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan TROK (mencakup Kolam Renang Rengganis, GOR, UMKM, dan Sono Space).
Dalam aksinya, Tejo memerintahkan bawahannya, Nuryandi, untuk menerima setoran tunai dari pengelola wisata. Padahal, Nuryandi tidak memiliki kewenangan karena tugas tersebut merupakan otoritas resmi Bendahara Penerimaan, Indra Gunawan.
Uang yang terkumpul kemudian dibawa ke ruang kerja Tejo untuk dihitung ulang. Di sanalah 'ritual' bagi dua dilakukan. Sebagian disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank BJB, sementara sisanya masuk ke kantong pribadi terdakwa.
Untuk menutupi jejak, blanko Surat Tanda Setor (STS) dipaksa ditandatangani dalam kondisi kosong oleh bendahara. Setelah itu, nominalnya baru diisi sesuai jumlah uang yang sudah dipotong. Kejaksaan menemukan perbedaan data yang mencolok antara fakta lapangan dan laporan resmi.
Sebagai contoh, catatan harian di Pemandian Air Panas Cikundul menunjukkan pendapatan periode April-Desember 2023 mencapai Rp141.150.000. Namun, dalam laporan STS yang dimanipulasi, angkanya menyusut drastis menjadi hanya Rp100.980.000.
Aksi rasuah ini sempat berusaha ditutupi dengan hilangnya buku ekspedisi pencatatan transaksi rahasia. Namun, sepandai-pandainya melompat, aksi Tejo dan Sarah akhirnya terendus aparat penegak hukum hingga menyeret mereka ke meja hijau.
(orb/orb)
