Drama hukum Sean 'Diddy' Combs belum selesai. Musisi hip-hop yang juga dikenal sebagai mogul industri hiburan ini kembali bikin gebrakan lewat jalur hukum.
Tim kuasa hukumnya mengajukan memori banding yang menuntut pembebasan segera P Diddy dari penjara federal Amerika Serikat.
Dalam dokumen terbaru yang diajukan ke pengadilan, pengacara Diddy meminta agar vonis yang sedang dijalani dibatalkan atau setidaknya dilakukan penjadwalan ulang hukuman alias resentencing. Langkah ini muncul dua bulan setelah Diddy secara resmi memberi sinyal akan mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya.
Mengutip laporan Rolling Stone, pengacara banding P Diddy, Alexandra A.E. Shapiro, menilai hukuman 50 bulan penjara yang dijatuhkan kepada kliennya bermasalah secara hukum. Menurut tim pembela, dasar vonis tersebut tidak solid.
Salah satu poin paling keras dalam banding ini adalah tudingan bahwa Hakim Distrik AS Arun Subramanian bertindak layaknya juri ke-13. Tim Diddy menilai hakim terlalu mengandalkan tuduhan-tuduhan yang sebelumnya sudah ditolak oleh juri dalam persidangan.
Sebagai catatan, pada Juli 2025, P Diddy memang berhasil lolos dari dakwaan berat seperti perdagangan seks dan konspirasi pemerasan. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pelanggaran berat yang lebih ringan, yaitu transportasi untuk tujuan prostitusi.
"Banding ini berargumen bahwa pengadilan distrik menjatuhkan hukuman rekor dengan mengandalkan perilaku yang secara eksplisit ditolak oleh juri. Ini bertentangan langsung dengan Panduan Penetapan Hukuman 2024 dan prinsip-prinsip konstitusional inti," ujar perwakilan P Diddy dalam pernyataan resminya.
Tak cuma soal lamanya hukuman, tim hukum P Diddy juga membawa argumen yang cukup nyentrik dengan mengaitkan Amandemen Pertama atau hak kebebasan berekspresi. Mereka mengklaim bahwa keterlibatan Diddy dalam acara freak-offs atau pesta hotel hanya sebatas sebagai pengamat dan produser, bukan pelaku seksual.
Menurut mereka, Diddy hanyalah konsumen pertunjukan seksual yang direkam, tanpa ikut terlibat langsung dalam aktivitas seksual di dalam video. Namun, argumen ini sebelumnya sudah ditepis mentah-mentah oleh Hakim Subramanian.
Hakim menegaskan, "kegiatan ilegal tidak dapat dicuci menjadi kegiatan yang dilindungi konstitusi hanya karena keinginan untuk menontonnya."
P Diddy mendekam di balik jeruji sejak penangkapannya pada September 2024. Pada Oktober 2025, ia dipindahkan ke penjara federal FCI Fort Dix, New Jersey.
Berdasarkan data Biro Penjara Federal AS, tanggal pembebasan Diddy saat ini diproyeksikan jatuh pada 8 Mei 2028. Hukuman 50 bulan yang ia terima memang lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa yang berada di kisaran 70 hingga 87 bulan, tetapi tetap jauh lebih berat dari permintaan tim pembela yang hanya mengajukan hukuman maksimal 14 bulan penjara.
Simak Video "Video: P Diddy Gagal Bebas Bersyarat Jelang Vonis pada 3 Oktober Mendatang"
(dar/wes)