Onadio Leonardo ditangkap karena narkoba. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak berwajib.
Bos Mecimapro, Melani, kini jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Korban penipuannya adalah investor konser K-Pop yang digelar di Jakarta pada Desember 2023.
Berikut lima berita populer selama sepekan:
1. Onadio Leonardo Ditangkap karena Narkoba
Artis Leonardo Arya atau yang dikenal Onadio Leonardo ditangkap polisi. Onadio ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Informasi penangkapan Onadio Leonardo ini dikonfirmasi oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David.
"Benar (Onad ditangkap)," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).
2. Sean Gelael Lamar Hana Malasan, Cincin dalam Batok Kelapa Muda Bikin Baper!
Kabar bahagia datang dari pembalap Indonesia, Sean Gelael. Ia melamar sang kekasih, Hana Malasan. Momen romantis itu berlangsung di Sumba, Nusa Tenggara Timur, dengan suasana pantai yang intim dan aesthetic banget!
Dengan ombak pelan dan langit sunset yang dreamy, Sean menyiapkan kejutan manis buat Hana. Yang bikin gemes, cincin lamaran bukan disajikan dalam kotak biasanya, tapi tersembunyi di dalam batok kelapa muda.
Hana langsung menangis bahagia ketika Sean melamar.
Dalam unggahan Instagram, Sean Gelael menuliskan pesan penuh cinta untuk sang calon istri.
3. Urusan Royalti Belum Kelar, Duduk Perkara 7 Pencipta Lagu Gugat LMKN ke MA
Masih soal tentang royalti, kali ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi keresahan untuk pencipta lagu. LMKN dinilai melenceng dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 para pencipta lagu berkumpul dan berdiskusi untuk langkah merespons polemik royalti yang belum juga selesai. Ada kesepakatan penting yang digaris bawahi dalam pertemuan itu.
Salah satunya adalah melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).
Sesuai amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada saat ini. UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.
Berita lain di halaman selanjutnya
            
            
                Simak Video "Video: Onad Jalani Asesmen Terkait Narkoba di BNNP "
    
(wes/dar)