P Diddy Masih Ngotot Gak Bersalah Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Dicky Ardian - detikPop
Selasa, 07 Okt 2025 05:31 WIB
P Diddy. Foto: YouTube P Diddy
Jakarta -

P Diddy masih ngeyel usai mendapatkan vonis empat tahun penjara atas apa yang diperbuat. Ternyata, ia mempertimbangkan buat naik banding.

Hal ini disampaikan tim pengacaranya. Mereka merasa hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya gak adil.

Padahal, hukuman itu sudah jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula minta lebih dari 11 tahun penjara atas dua dakwaan terkait prostitusi.

"Juri menegaskan dengan sangat jelas dalam putusan mereka bahwa mereka membebaskannya dari perdagangan seks dan tuduhan RICO," kata pengacara utama Teny Geragos.

"Tidak bersalah berarti tidak bersalah."

P Diddy dijatuhi hukuman empat tahun lebih penjara atas dua pelanggaran yang berkaitan dengan prostitusi. Ia juga diwajibkan bayar denda sekitar USD 500.000 (sekitar Rp8,2 miliar), tapi akan dapat potongan masa tahanan karena udah sempat mendekam 12 bulan.

Dalam keterangannya, Geragos menjelaskan kliennya kini sudah berubah.

"Saya dapat mengatakan, dari lubuk hati saya, dengan semua waktu yang saya habiskan bersamanya untuk mempersiapkan persidangan, bahwa dia telah berubah," kata Geragos ke ABC News, dikutip pada Senin (6/10/2025).

Rencana banding P Diddy, bakal fokus pada dugaan hakim bertindak tidak adil. Karena, mempertimbangkan hal-hal yang seharusnya tidak lagi jadi bahan pertimbangan, setelah juri memutuskan dia tidak bersalah atas perdagangan seks.

"Itu sama sekali tidak konsisten dengan putusan juri. Hakim bertindak sebagai juri ke-13," ujar Alexandra Shapiro, pengacara yang akan memimpin banding tersebut.

"Hukuman itu didorong oleh tindakan yang ditolak juri. Juri membebaskan Tn. Combs dari segala paksaan," lanjutnya.

Di sisi lain, Hakim Arun Subramanian saat membacakan vonis menekankan, keputusan ini mempertimbangkan sifat berulang dari tindakan kekerasan, yang dilakukan Diddy terhadap mantan pasangannya.

"Pengadilan tidak yakin bahwa jika dibebaskan, kejahatan ini tidak akan dilakukan lagi," ujar Subramanian.

Ia berharap hukuman itu jadi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dipertanggungjawabkan secara nyata.



Simak Video "Video: P Diddy Gagal Bebas Bersyarat Jelang Vonis pada 3 Oktober Mendatang"

(wes/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork