P Diddy Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp 8,2 M!

Dicky Ardian - detikPop
Sabtu, 04 Okt 2025 07:59 WIB
P Diddy (Foto: YouTube P Diddy)
Jakarta -

P Diddy akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim. Rapper sekaligus mogul hip-hop berusia 55 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan.

Dalam sidang yang digelar Jumat (4/10) dini hari, Hakim Arun Subramanian menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara alias lebih dari empat tahun, plus denda maksimum USD 500.000 atau sekitar Rp 8,2 miliar, seperti yang diberitakan CNN, Sabtu (4/10).

Subramanian menyebut angka itu di luar pedoman, tapi menegaskan kalau keputusan itu didasari pada "betapa besar sumber daya yang dimiliki Combs hingga bisa melakukan kejahatannya."

Namun momen paling menyentuh di ruang sidang justru datang saat Hakim Subramanian berbicara langsung kepada para korban, termasuk Cassie Ventura dan seorang perempuan lain bernama Jane.

"Saya ingin mengatakan terlebih dahulu, kami mendengarkan kalian," ucap Subramanian.

"Kepada Nona Ventura, Jane, dan korban lain di sini yang maju, saya hanya bisa mengatakan, keluarga Anda bangga pada Anda dan anak-anak Anda, ketika mereka cukup dewasa akan bangga pada Anda, dan saya bangga pada Anda karena telah mengatakan kepada dunia apa yang sebenarnya terjadi."

"Anda berbicara kepada jutaan wanita di luar sana yang telah menjadi korban tetapi merasa tidak terlihat dan tidak berdaya, dan harus menderita dalam diam. Anda memberi tahu para wanita itu dan dunia bahwa kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus tersembunyi selamanya," lanjut Subramanian.

Kasus ini bergulir sejak September 2024, ketika P Diddy ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn. Sejak itu, permohonan bebas dengan jaminannya selalu ditolak.

Hakim Subramanian menilai P Diddy "gagal memenuhi beban pembuktiannya untuk menunjukkan hak pembebasan."

Yang menarik, di tengah rentetan kasus yang menjeratnya, mulai dari dugaan pemerkosaan, prostitusi, hingga pelecehan, P Diddy justru lolos dari dua tuduhan paling berat: pemerasan dan perdagangan seks, yang seharusnya bisa bikin dia dihukum seumur hidup.

Tapi juri tetap menyatakan dia bersalah atas dua tuduhan soal transportasi prostitusi.

Dalam dakwaan itu, ia disebut mengatur perjalanan lintas negara bagian untuk pesta seks dan narkoba bertajuk Freak Offs. P Diddy bahkan disebut menghadirkan gigolo untuk berhubungan seks dengan kekasih-kekasihnya sementara dirinya merekam dan menonton.



Simak Video "Video: P Diddy Gagal Bebas Bersyarat Jelang Vonis pada 3 Oktober Mendatang"

(dar/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork