detikPopSabtu, 04 Okt 2025 07:59 WIB P Diddy Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp 8,2 M! P Diddy dijatuhi vonis 50 bulan penjara dan denda USD 500.000 setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait transportasi prostitusi.