Hakim Tolak Permohonan Justin Baldoni Minta Taylor Swift Jadi Saksi di Gugatan Blake Lively

Tia Agnes Astuti - detikPop
Sabtu, 13 Sep 2025 14:16 WIB
Foto: Getty Images for The Recording A/Kevin Winter
Jakarta -

Perseteruan antara Justin Baldoni versus Blake Lively belum berakhir juga. Nama penyanyi Taylor Swift ikut terseret gara-gara sang aktor menyebutnya dalam persidangan.

Hakim bernama Lewis Liman memutuskan permintaan pengacara pihak Justin Baldoni buat Taylor Swift bersaksi ditolak. "Karena gagal menunjukkan bukti yang memadai, perpanjangan yang diminta ditolak," katanya dilansir dari Variety, Sabtu (13/9/2025).

Putusan ini menutup awal rumor yang menyebutkan Taylor Swift bersaksi. Dalam pengajuan pada hari Kamis, pengacara Justin Baldoni menyatakan Taylor Swift setuju buat datang sebagai saksi antara 20-25 Oktober dan minta izin pengadilan buat memperpanjang waktu deposisi tersebut.

Tim kuasa hukum Taylor Swift juga menanggapi. Perempuan berusia 35 tahun itu gak punya materi apa-apa dalam persidangan.

"Klien saya gak setuju deposisi (jadi saksi)," kata tim kuasa hukum, Douglas Baldrige.

Ia juga bilang Taylor Swift dipaksa buat menghadiri deposisi pada 20 Oktober. Sementara itu, pihak Justin Baldoni tampak tertarik buat berdiskusi dengan Taylor Swift tentang omongan Blake Lively soal kondisi di lokasi syuting It Ends With Us.

Sebelumnya, diberitakan tim kuasa hukum Justin Baldoni mendapat izin pengadilan antar pesan Blake Lively dan Taylor Swift. Namun, tim istri Ryan Reynolds itu gak mau mendatangkan Taylor Swift sebagai saksi.

Dalam pengajuan pada hari Jumat, tim Blake Lively menentang perpanjangan batas waktu untuk deposisi Taylor Swift dan mempertanyakan relevansi kesaksiannya.



Simak Video "Video: Momen Blake Lively Muncul di Publik Setelah Kasus Pelecehan Seksual"

(tia/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork