Round-Up

Penjelasan hingga Update Kasus Sengketa Rumah Atalarik Syach

tim detikcom
|
detikPop
Atalarik Syah menggelar konferensi pers terkait kemenangan harta Gono gini di RM Mang Kabayan, Jl Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (05/04/2021).
Foto: Noel/detikcom
Sementara itu, Sanja, kuasa hukum dari Atalarik Syach, turut memberikan klarifikasi mengenai penyelesaian sengketa ini. Ia menegaskan proses ini bertujuan untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

"Saya kuasa hukum dari Atalarik Syach, jadi proses di dalam penyelesaian hari ini demi melakukan win-win solution ya, artinya tidak ada yang kalah ataupun menang. Di sini semua sudah dilakukan sesuai kesepakatan yang kita sampaikan tadi," jelas Sanja.

Kuasa Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, menjelaskan kronologi sengketa tanah antara kliennya dengan Atalarik Syach dimulai sejak 2015. Keduanya sama-sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah.

"Kronologi awalnya, kita melakukan gugatan terhadap pihak tergugat, yaitu Pak Atalarik termasuk dari keluarganya, saudaranya Pak Atalarik, itu yang kita tempati rumahnya di bawah itu, Doni namanya, terhadap tanah ini, ini milik dari klien kami. Luasnya sekitar 7.800 meter persegi," kata Eka Bagus Setyawan di Cibinong pada Jumat (16/5/2025).

Sejak 2015 hingga saat ini, pihak Dede Tasno telah menawarkan beberapa penyelesaian di luar pengadilan, tetapi belum menemukan titik terang hingga akhirnya meminta adanya eksekusi.

"Komunikasi kita sebenarnya tidak hanya satu arah. Jadi kita, namanya hukum berdata itu kita upayakan win-win solution dulu. Tapi sampai detik ini, belum ada kepastian hukum terkait apa yang dimau oleh pihak Atalarik. Sehingga kami melakukan upaya eksekusi," jelasnya.

Proses eksekusi ini ditegaskan sudah dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga anggapan penggusuran ini dilakukan mendadak ketika gugatan masih berjalan, tidak tepat.

"Tentu kalau kita mengajukan permohonan eksekusi, putusan itu harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jadi pihak pengadilan tidak akan mau untuk melakukan upaya eksekusi tanpa ada dasar hukum yang jelas," terangnya.

Sedangkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong Eko Suharjono menekankan proses eksekusi telah sesuai dengan putusan dan berkekuatan tetap.

"Kami hanya berpedoman pada putusan. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan. Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silakan aja ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan, silakan mengajukan eksekusi kembali," kata Eko Suharjono di kawasan Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

Perihal eksekusi yang baru dilakukan setelah 10 tahun sejak terungkapnya sengketa ini, kata Eko dikarenakan ada proses hukum yang masih berjalan. Dalam kasus ini, bukan hanya Dede Tasno yang menggugat, melainkan ada pula gugatan balik dari pihak Atalarik Syach. PN Cibinong harus menghormati usaha keduanya untuk memperjuangkan haknya. Oleh karena itu, putusan eksekusi baru dilakukan pada 2025.

"Jadi ada gugatan-gugatan (baru dari pihak Atalarik Syach) itu makanya kita hormati dulu," pungkasnya.



Simak Video "Video Rumah Atalarik Syach Dibongkar, PN Cibinong: Sudah Sesuai SOP"
[Gambas:Video 20detik]
(ass/tia)



TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO