Round Up
Teddy Ajukan Permohonan Ahli Waris, Sule Beri Tanggapan Tajam
Dalam surat permohonan tercantum nama keluarga Sule sebagai pihak termohon. Di antaranya adalah Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah yang merupakan anak-anak Sule dari Lina. Ada juga nama ibunda Lina, Utisah.
Permohonan penetapan status hak ahli waris diajukan pada Desember 2025. Isu terkait hal ini memang sudah cukup lama bergulir, tapi baru dilanjutkan lagi akhir tahun lalu karena sebuah alasan.
"Sebetulnya memang kami itu ingin dari dulu mengajukan, cuma niatnya awalnya kita ingin baik-baik. Bahkan ada rencana mengajukan sama-sama ke pengadilan, jadi bukan permohonan kontensius. Tapi kenyataannya memang agak sulit karena dari pihak mereka ada keinginan bahwa Pak Teddy bukanlah sebagai ahli waris," kata Wati dalam wawancara Zoom akhir pekan lalu.
Dalam wawancara yang sama, Wati menegaskan status posisi hukum Teddy sebagai ahli waris yang sah dari Lina.
Sebab hubungan pernikahan keduanya belum terputus secara hukum saat Lina meninggal dunia. Ini merupakan dasar dari pengajuan permohonan terhadap Bintang.
"Secara hukum, ketika suami yang ditinggalkan masih terikat pernikahan secara sah, itu sah menjadi ahli waris. Jadi kami ajukan sekaligus agar jelas bahwa Pak Teddy di sini sebagai ahli waris juga," ujarnya.
Sidang buat kasus ini sudah berjalan sekali pada 6 Januari lalu. Sidang selanjutnya dijadwalkan 27 Januari.
Agenda sidang kedua belum bisa dipastikan. Wati bilang agendanya bergantung pada kehadiran keluarga Sule sebagai pihak termohon.
"Iya, diperintahkan oleh Majelis Hakim hadir. Jadi agendanya itu ketika pihak termohon tidak ada yang hadir, jadi agenda itu selanjutnya langsung ke pembuktian surat dan saksi. Apabila dari termohon hadir, maka agendanya adalah mediasi. Kelanjutannya ketika dari termohon tidak ada satupun yang hadir, selanjutnya agenda sidang itu langsung pembuktian surat dan saksi," bebernya.
Untuk agenda pembuktian, pihak Teddy telah menyiapkan sejumlah dokumen penting.
"Seperti Kartu Keluarga, akta kematian almarhumah, KTP, dan dokumen lain yang berkaitan dengan ahli waris dan pewaris. Kalau saksi, minimal dua orang akan kami hadirkan," pungkas Wati.
Tanggapan Sule
Sule Foto: Ahsan/detikhot |
Komedian Sule, mantan suami Lina Jubaedah, buka suara soal pengajuan penetapan ahli waris yang dilakukan Teddy. Dia bereaksi keras.
Sule menegaskan, harta yang dimiliki sepenuhnya adalah hak anak-anaknya. Gak ada alasan bagi pihak lain buat mengusik hal tersebut.
"Urusan gue warisan gue buat anak-anak gue lah. Tuntutan Pak Teddy gak usah ditanggapi, ya biarin aja mereka menuntut mau apa. Apa yang harus dituntut? Kan gitu," kata Sule saat ditemui di Studio Trans7, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
"Tenang lah. Kita bukan perampok, tenang. Lagian itu juga harta gue kok yang udah gue ikhlasin, udah gue kasih sama mamanya Bintang diurus sama Putri," lanjut Sule.
Awal Mula Kisruh Keluarga Sule-Teddy
Perseteruan antara Sule dan Teddy Pardiyana bermula tak lama setelah Lina Jubaedah tutup usia pada awal Januari 2020. Konflik ini melibatkan aset-aset bernilai miliaran rupiah, mulai dari rumah kos, perhiasan, hingga uang tunai.
Pihak Rizky Febian sebelumnya sempat melaporkan Teddy atas dugaan penggelapan aset. Suami Mahalini itu mempertanyakan uang sebesar Rp 5 miliar hasil jerih payahnya sejak awal berkarier yang dititipkan kepada ibundanya, namun kini tidak diketahui. Selain itu, ada pula aset properti di Bandung Indah yang penjualannya dipertanyakan oleh keluarga Sule.
Update terbaru di awal 2026, Teddy Pardiyana diketahui mengajukan permohonan penetapan ahli waris kontensius di Pengadilan Agama Bandung. Langkah ini diambil Teddy demi mendapatkan legalitas administrasi bagi putrinya, Bintang.
Di sisi lain, pihak Sule bersikeras masalah utama bukan pada penetapan ahli waris, melainkan pada aset-aset sah milik anak-anak Sule yang diduga telah hilang atau dialihkan tanpa izin.
(aay/pus)












































