Akhirnya! Adik Selamatkan Sebagian Rumah Inti Atalarik yang Nyaris Dieksekusi

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Kuasa hukum Dede Tasno menyerahkan bukti pembelian pada Attila Syach.
Kuasa hukum Dede Tasno menyerahkan bukti pembelian pada Attila Syach. (Foto: Febri/detikcom)
Jakarta - Sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syach dan Dede Tasno sampai ke babak baru. Kedua belah pihak disebut sudah mencapai kesepakatan baru.

Diketahui, sengketa tanah yang terjadi sebelumnya melibatkan dua properti. Satu rumah sudah dihancurkan karena berdiri di atas tanah sengketa yang dimenangkan oleh Dede Tasno.

Sedangkan, satu rumah besar yang ditempati Atalarik Syach sebagian berada di tanah milik Dede Tasno. Otomatis sebagian dari rumah tersebut harus turut dieksekusi.

Sebelum bagian rumah tersebut dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong, bangunan tersebut akhirnya dibeli oleh Attila Syach, adik Atalarik, dengan nilai transaksi sebesar Rp 850 juta.

Pembayaran pertama atau uang muka (DP) sebesar Rp 300 juta telah diselesaikan, dengan sisa pembayaran yang akan dilunasi dalam waktu 2-3 bulan mendatang.

Attila Syach yang menjadi pembeli properti tersebut, menjelaskan alasan dirinya membeli tanah yang sempat menjadi sengketa. Menurut Attila, keputusan ini adalah bentuk kepedulian terhadap keluarga.

"Wah, itu lumrah ya, kita bersaudara kan juga dekat. Usia juga udah pada tua-tua kan daripada mesti pindah-pindah lagi segala macam, ya kita bela saudara lah. Itu aja sih sebenarnya," ungkap Attila di Cibinong, Bogor, pada Jumat (16/5/2025).

Terkait dengan luas tanah yang dibebaskan, Attila menjelaskan ukurannya masih sementara dan akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Itu masih ukuran lebih kurang karena itu nanti dari pihak BPN yang akan lebih (menentukan) titik-titiknya. Itu sementara 550 lebih kurang," jelasnya.

Menanggapi pernyataan dari pihak lawan, Dede Tasno, yang menyebutkan DP yang diberikan adalah antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, Atilla menegaskan hal tersebut memang merupakan bagian dari kesepakatan jual beli dengan mekanisme termin pembayaran.

"Ya itu kan wajar ya kita kalau untuk jual beli pasti akan ada terminnya. Bahasanya mungkin cicilan, ya memang ada 300," tegas Atilla.

Lebih lanjut, Attila berharap bisa menyelesaikan kekurangan uang untuk melunasi tanah tersebut.

"Balik lagi suara pertama, jika tidak ada kesanggupan (bayar) minta doa dari teman-teman semua. Mudah-mudahan sanggup ya, kita mencoba bertanggung jawab. Saya mengambil langkah ini ya saya sama saudara saya saling bantu aja. Jadi ini juga sudah 10 tahun berjalan," ujarnya dengan ringan.

Sementara itu, Sanja, kuasa hukum dari Atalarik Syach, turut memberikan klarifikasi mengenai penyelesaian sengketa ini. Ia menegaskan proses ini bertujuan untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

"Saya kuasa hukum dari Atalarik Syach, jadi proses di dalam penyelesaian hari ini demi melakukan win-win solution ya, artinya tidak ada yang kalah ataupun menang. Di sini semua sudah dilakukan sesuai kesepakatan yang kita sampaikan tadi," jelas Sanja.


(fbr/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO