Putusan MKD untuk Ahmad Dhani Jadi Bukti Tambahan Laporan Rayen Pono

Selama kurang lebih 2 jam menjalani pemeriksaan dan ditanya sebanyak 11 pertanyaan oleh penyidik, Rayen Pono memastikan penyelidikan berjalan lancar.
"Hari ini progres terus berjalan. Pemeriksaan, penyelidikan berjalan lancar dan mengapresiasi juga Polri untuk bisa terus melakukan apa yang menjadi tanggung jawab sebaik-baiknya," kata Rayen Pono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Pekan lalu, Ahmad Dhani diputus bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan diberikan sanksi teguran ringan serta meminta maaf pada Rayen Pono. Namun, permintaan maaf itu belum diterima oleh mantan vokalis grup band Pasto itu.
"Sampai saat ini, dia belum menghubungi pengadu (Rayen Pono) secara langsung," tutur Jajang, kuasa hukum Rayen Pono pada kesempatan yang sama.
Pihak Rayen Pono menilai, permintaan maaf yang disampaikan Ahmad Dhani melalui media tidak menunjukkan itikad baik karena tidak ditujukan langsung pada Rayen Pono.
"Sampai saat ini, Rayen heran, 'Ini gak ada permintaan maaf kok', itu hanya dia dipaksa oleh MKD untuk minta maaf, dia minta maaf, bukan karena dia merasa bersalah," ujar Jajang.
Putusan MKD dianggap menjadi bukti kuat dalam proses hukum karena mempertegas adanya kesalahan yang dilakukan Ahmad Dhani.
"Jadi itu bukti yang kami sampaikan pada penyidik bahwa bukti ini sangat kuat, karena nanti tim penyidik menilai, 'Oh ini orang bersalah', nanti biar dinilai," tegas Jajang.
Rayen Pono menganggap fase permintaan maaf telah lewat dan tak lagi menjadi fokus utama. Ia menilai sanksi permintaan maaf terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ditegakkan.
"Fase permintaan maaf itu sudah lewat sebenernya, karena permintaan maaf itu jauh dari kejadian kejadian ini," ujar Rayen Pono.
Pemilik nama lengkap Rayendie Rohy Pono itu menegaskan sekarang adalah saatnya bagi Ahmad Dhani untuk bertanggung jawab secara hukum dan menghadapi proses penyelidikan tanpa menghindar.
"Kalau merasa tidak bersalah, buktikan kalau kau tidak bersalah," tegas Rayen Pono.
Sebelumnya, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(ahs/dar)