Ahmad Dhani Kena Sanksi soal Laporan Rayen Pono

Hasil sidang MKD yang digelar Rabu (7/5/2025) memutuskan Ahmad Dhani bersalah dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dengan mantap mengetuk palu keputusan dan bilang, "Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI."
"Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini."
Buat yang belum update: yang jadi pelapor kasus ini adalah penyanyi Rayen Pono. Mantan vokalis Pasto ini dipanggil MKD sebagai pengadu gara-gara dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur yang diduga dilontarkan oleh Dhani.
Buat masyarakat NTT, nama marga itu bukan main-main. Jadi begitu ada dugaan penghinaan, langsung ramai dan masuk ke meja MKD.
(dar/nu2)