Round Up

YouTuber Bigmo Dipolisikan Lagi Gara-gara Konten

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Agustinus Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya.
Agustinus Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta - YouTuber Bigmo kayaknya belum kapok berurusan dengan polisi gara-gara konten. Buntut dari konten mempromosikan vape dengan melibatkan anak-anak, Bigmo dipolisikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Komnas PA yang diwakili oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026). Laporan Komnas PA terhadap Bigmo tersebut telah resmi teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Para content creator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," kata Agustinus Sirait.

"Seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Itu yang kita harapkan," tegasnya.

Agustinus menjelaskan video yang menjadi dasar laporannya kepada polisi adalah konten Bigmo yang telah beredar. Dalam konten itu Bigmo mengajak anak terlibat mempromosikan liquid vape.

Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva alias Bili, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

"Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Bili.

Bili menyebut sejumlah pasal yang digunakan dalam laporan Komnas PA terhadap Bigmo di Polda Metro Jaya, yakni Pasal 76 huruf I UU Perlindungan Anak juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), serta pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Perwakilan Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak lainnya, Febri Kurniawan, mengatakan dugaan perkara tersebut memiliki ancaman hukuman di atas 10 tahun. Dia mengatakan pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dan gak ada lagi konten-konten yang mengeksploitasi anak.

"Kalau khususnya itu di atas 10 tahun. Komnas Perlindungan Anak melakukan ini agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir," harap Febri.

(pus/mau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO