Digugat Alicia Johar ke PTUN, Ki Kusumo Bilang Begini

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Hari ini KPU DKI ramai oleh pendukung pasangan cagub dan cawagub. Di antara para pendukung cagub dan cawagub itu terlihat paranormal Ki Kusumo.
Ki Kusumo. dok. detikcom
Jakarta - PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) menuai polemik karena ada dualisme kepemimpinan di dalamnya. Hal itu pun berujung pada gugatan hukum yang dilakukan pihak Alicia Johar sebagai Ketua Umum periode 2020-2025. Ia menggugat Ki Kusumo yang juga menjadi Ketua Umum periode 2025-2030.

Pihak Alicia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang mengesahkan kepengurusan PARFI di bawah Ki Kusumo.

Dalam agenda sidang pada Senin (5/5/2025), Ki Kusumo menjelaskan bahwa pihak yang menggugat, yakni PB PARFI versi Alicia Johar, merupakan organisasi berbeda yang tidak berkaitan dengan kepengurusan PARFI yang ia pimpin.

"Jadi yang digugat itu adalah AHU kami, AHU kami oleh mereka (Alicia). Tapi memang menurut saya itu salah sasaran, karena kan mereka dari organisasi yang berbeda," kata Ki Kusumo di PTUN Jakarta Timur pada Senin (5/5/2025).

Ia menekankan bahwa penerbitan SK AHU oleh Kemenkumham tidak dilakukan sembarangan, melainkan telah melalui proses dan prosedur yang ketat. Ki Kusumo merasa SK yang diterbitkan Kemenkumham sudah benar.

"Kalau Kumham itu kan mengeluarkan sebuah surat, apapun itu, apalagi menyangkut keberadaan sebuah organisasi, itu kan pasti sudah melalui SOP. Jadi kalau sudah jadi, ya harusnya benar. Nah mereka (Alicia) mau membatalkan itu," bebernya.

Ki Kusumo juga menilai sangat kecil kemungkinan Kemenkumham mencabut SK yang telah mereka keluarkan. "Kalau menurut saya sih ya sangat tidak mungkin lah, karena Kumham sendiri punya tim, punya SOP yang sudah sepatutnya mereka laksanakan," ungkapnya.

Lebih jauh, Ki Kusumo menjelaskan latar belakang perbedaan antara organisasinya dan PB PARFI versi Alicia Johar. Menurutnya, pihak Alicia baru membentuk organisasi mereka pada 2020 dan tidak memiliki kaitan historis dengan PARFI yang berdiri sejak 1956 dan diresmikan oleh Presiden Soekarno. PB PARFI didirikan pada 10 Maret 1956 dan diresmikan oleh Presiden Sukarno. Kalau versi Alicia, pendirinya adalah Gusti Randa, serta Pong Harjatmo, yang didirikan pada 2020.

"Jadi beda rumah, beda pendiri," tegas Ki Kusumo.

Dengan nada menutup, ia menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan keliru arah.

"Kalau mereka menggugat kita, menurut saya jadi salah sasaran, salah arah. Rumahnya beda, pendirinya beda, tiba-tiba mereka menggugat kita. Salah, dasar salahnya di mana? Rumahnya beda kok," pungkasnya.


(ass/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO