Alicia Johar Buka Suara soal Masalah Ki Kusumo di PARFI

Dalam persidangan yang digelar hari ini di PTUN Jakarta Timur, Alicia Johar hadir secara langsung bersama tim kuasa hukumnya. Hal yang sama dilakukan oleh Ki Kusumo.
"Kami datang ke sini dengan tujuan untuk mendukung ada perkara PARFI dengan Ki Kusumo. Dan sekarang yang di dalam sedang bicara dengan Hakim adalah Pak Gusti Randa sebagai kuasa hukum dan ada dari LBH," ujar Alicia Johar kepada media di PTUN, Jakarta Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Senin (5/5/2025).
Alicia menjelaskan, kisruh ini bermula dari niat PB PARFI yang dipimpinnya untuk menggelar kongres internal guna membahas dan menyelaraskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kongres tersebut, menurutnya, tidak ditujukan untuk pemilihan ketua umum.
"Perkaranya awalnya, jadi ceritanya kami ini waktu itu mau mengadakan kongres. Tapi kongres bukan untuk pemilihan ketum. Kongres itu menyamakan AD/ART dan memilih mana yang akan kami pakai,"terang Alicia.
Namun, acara yang berlangsung saat itu mendadak diintervensi oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai anggota PARFI, namun berasal dari kubu Ki Kusumo.
"Nggak tahunya ada gerombolan anggota PARFI, tapi KTA-nya bukan dari saya sebagai Ketum terakhir. Mereka datang minta masuk, sekitar 50 orang, dan ternyata itu orang-orang dari Ki Kusumo. Mereka merencanakan untuk menggeruduk kongres kami," kata Alicia.
Situasi semakin memanas ketika kelompok tersebut mengambil alih panggung acara dan membuat pengumuman bahwa mereka tidak mengakui kongres tersebut serta membentuk kepengurusan baru.
"Acara baru mulai, baru nyanyi lagu Indonesia Raya, mereka maju ke depan dan membubarkan kongres. Mereka membentuk caretaker dan mengklaim sebagai pengurus sah," bebernya.
Alicia mengaku telah merekam seluruh kejadian tersebut sebagai bukti di pengadilan.
"Saya videokan semua kejadiannya untuk bukti di pengadilan. Kami akan lawan melalui jalur hukum biar fair," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya merupakan ketua umum sah berdasarkan SK dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Saya dapat SK langsung dari Pak Menteri Yasonna. Mereka membentuk Care Taker tanpa SK, padahal itu tidak sah," ucap Alicia.
Alicia juga sempat bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Pak Wamenkumham bertanya tiga hal: apakah SK mereka sah, apakah tidak ada masalah hukum, dan kenapa mereka bisa diberi SK padahal tidak punya legalitas. Saya sudah melaporkan ke polisi, makanya akhirnya saya putuskan untuk membawa perkara ini ke PTUN," pungkasnya.
(ass/ass)