Round Up

Berlangsung 185 Hari, Permohonan Cerai Baim Wong pada Paula Dikabulkan

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baim Wong saat ditemui di PA Jakarta Selatan. Foto: Febri/detikHOT
Jakarta - Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan proses hukum ini berlangsung hampir tujuh bulan lebih.

"Hari ini adalah hari terakhir persidangan gugatan perceraian yang diajukan oleh Muhammad Ibrahim bin Joni Jailani, yang kita kenal dengan Baim Wong melawan Paula Verhoeven binti Edy Verhoeven. Perkara ini diajukan ke pengadilan dengan surat gugatan 7 Oktober 2024 dan terdaftar 8 Oktober 2024 melalui aplikasi e-Court," ujar Suryana saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Suryana menyebut, total waktu yang dibutuhkan sejak gugatan didaftarkan hingga putusan dibacakan mencapai 185 hari.

"Dari 8 Oktober sampai hari ini, 16 April 2025, berarti sudah 185 hari. Ini proses perceraian yang diajukan oleh Baim dan Paula," jelasnya.

Tak hanya permohonan cerai, Baim juga mengajukan permohonan hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano dan Kenzo.

"Flashback sedikit ke belakang, gugatan yang diajukan oleh Baim ini selain perceraian juga akumulasi dengan permohonan penetapan hak asuh anak. Jadi selain cerai, pemohon juga mengajukan hak asuh dua orang anaknya," lanjut Suryana.

Dalam persidangan, ayah dua anak itu menyebut alasan utama perceraian adalah seringnya terjadi pertengkaran di rumah tangga. Selain itu, sahabat Raffi Ahmad itu menilai Paula Verhoeven gagal menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.

"Faktor penyebab utamanya adalah karena termohon dianggap sudah tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai istri. Di antaranya tidak jujur, sering berbohong, tidak bertanggung jawab, dan bersikap egois dalam setiap pertengkaran," beber Suryana.

Suryana menambahkan, salah satu pokok gugatan yang diajukan adalah dugaan keterlibatan pihak ketiga.

"Yang mencuat seperti di media massa adalah adanya gangguan pihak ketiga. Jadi itu termasuk dalam pokok gugatan yang diajukan oleh pemohon. Namun pihak termohon membantah secara keseluruhan," ungkapnya.

Satu-satunya hal yang diakui oleh Paula dalam persidangan adalah soal perpisahan tempat tinggal. Ia mengonfirmasi bahwa mereka sudah tidak tinggal bersama sejak awal 1 April 2024.

Untuk nafkah mutah, Baim Wong wajib memberikan kepada Paula Verhoeven senilai Rp 1 miliar.

"Maka pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memeroleh mutah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," ujar Suryana.

Suryana mengatakan nilai mutah tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan finansial Baim Wong. Mutah adalah sesuatu berupa barang yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup.

"Iya, kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut nggak, wajar nggak. Itu jadi pertimbangan," bebernya.

Sedangkan hak asuh anak diputuskan secara bergantian.


(fbr/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO