Polisi Beberkan Kronologi Anak Nikita Mirzani Jadi Korban Asusila Vadel-Aborsi

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Foto: Vadel Badjideh berbaju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Foto: Vadel Badjideh berbaju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta - Polisi menggelar rilis terkait kasus Vadel Badjideh pada Jumat (14/2/2025) di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, TikToker itu menjadi tersangka dan ditahan karena kasus persetubuhan, pencabulan, dan aborsi kepada LM putri dari artis Nikita Mirzani.

"Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim, kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia.

Citra kemudian mengungkapkan kronologi kasus tersebut, bermula pada Januari 2024. Menurut Nikita Mirzani selaku pelapor, sebelumnya LM berpacaran dengan Vadel Badjideh.

"Kemudian adapun kronologis kejadiannya itu pada bulan Januari 2024. Pelapor yang bernama NM yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB," ungkapnya.

Polisi menyebut Vadel menjanjikan hubungan serius ke LM. Ia disebut mau menikahi putri sulung Nikita Mirzani itu.

"Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ungkap Citra.

Dari hubungan itu, LM diduga mengalami kehamilan dan dipaksa menggugurkan kandungan oleh Vadel.

"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," ungkapnya.

Setelah ada keterangan saksi dan hasil visum keluar, Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Atas dasar keterangan dari saksi kemudian hasil visum, kemudian ahli dokter, atas pelaporan tersebut, NM sebagai ibu kandung dari anak korban LM, merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," bebernya.

"Untuk modus operandinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya. Kemudian, barang buktinya sudah kami amankan ialah hasil pemeriksaan visum kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi," lanjut Citra.


(fbr/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO