Vonis Suami Sandra Dewi Jadi 20 Tahun Penjara, Banding Bikin Hukuman Diperberat

Kini, ia harus menjalani 20 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang banding yang digelar Kamis (13/2/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto. Ia memutus hukuman Harvey Moeis ditingkatkan jauh dari vonis sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Hakim Teguh.
Tak hanya itu, jika denda tersebut tak dibayar, Harvey Moeis bakal mendapat tambahan hukuman 8 bulan kurungan.
Pria yang menikahi Sandra Dewi pada 8 November 2016 itu juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada negara. Kalau dalam waktu sebulan uang tersebut tak dibayarkan, asetnya akan langsung disita dan dilelang oleh jaksa.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, ia mengajukan banding dengan harapan mendapat keringanan hukuman.
Sayangnya, keputusan banding malah berbalik arah. Alih-alih hukuman lebih ringan, ia justru harus mendekam di penjara lebih lama dengan jumlah uang pengganti yang naik dua kali lipat.
Baca juga: Ada Apa dengan Sandra Dewi dan Harvey Moeis? |
Harvey Moeis terjerat kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia pertama kali ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena skala korupsinya yang besar, tapi juga karena status Harvey Moeis sebagai suami selebritas.
Sandra Dewi yang dikenal sebagai salah satu artis dengan citra bersih dan glamor, kini harus menghadapi kenyataan pahit suaminya terlibat dalam kasus hukum serius.
(dar/pus)