Round-Up

Ada Apa dengan Sandra Dewi dan Harvey Moeis?

tim detikcom
|
detikPop
Sandra Dewi
Sandra Dewi. dok. Instagram @sandradewi88
Jakarta - 2024 menjadi tahun yang berat untuk Sandra Dewi, bahkan perayaan Natal yang penuh suka cita itu pun sepertinya dirasakan berbeda olehnya.

Beberapa hari sebelum Natal, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar karena kasus korupsi pengelolaan timah yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Sandra Dewi memilih tidak menghadiri sidang vonis suaminya itu. Alasan ketidakhadiran Sandra Dewi dijelaskan oleh kuasa hukumnya karena suasana pengadilan yang sangat ramai salah satunya.

Namun, ada yang jadi perhatian dari Sandra Dewi. Akun Instagram @sandradewi88 tidak lagi memajang foto Harvey Moeis, termasuk saat mereka menikah. Bukan cuma itu, Sandra Dewi juga mematikan kolom komentar di postingannya.

detikcom sudah menghubungi pihak Sandra Dewi. Akan tetapi, belum ada respons soal alasan Sandra Dewi hilangkan Harvey Moeis dari akun Instagramnya.

Usai sidang vonis Harvey Moeis, kuasa hukumnya, Marcella Santosa, memberikan penjelasan soal pertimbangan Sandra Dewi tidak hadir di sidang tersebut.

"Ya karena menurut kami mungkin dia juga mempertimbangkan ya, mungkin bisa lihat dari live kalian. Karena kalian kan sudah bikin live," ujarnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kemarin.

"Jadinya sudah memudahkan untuk melihat apa putusannya. Terima kasih juga dengan teman-teman wartawan yang meliput," sambungnya.

Sedangkan dalam sidang pembacaan vonis Harvey Moeis, disebutkan harta Sandra Dewi juga harus disita. Hal itu membuat tim kuasa hukum merasa keberatan karena Sandra Dewi dalam kesaksiannya sudah menjelaskan ada aset-aset pribadi yang didapat selama meniti karier sebagai artis juga disita.

Selain itu, Sandra Dewi dan Harvey Moeis juga mempunyai perjanjian pisah harta. Selama memberikan kesaksian, Sandra Dewi juga selalu menegaskan ada aset yang disita merupakan miliknya pribadi.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," pungkasnya.


(ass/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO