Rugikan Bunga Zainal Rp 15 M, 2 Tersangka Investasi Bodong Ditangkap

Setelah sempat mempertanyakan kelanjutan kasusnya di Polda Metro Jaya, kini dua tersangka berinisial AAACD dan SFSSS resmi ditahan. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Dua tersangka telah ditahan tadi malam," ujar Ade Ary Syam, Kamis (6/2/2025).
Padahal, kedua tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Januari 2025. Namun, mereka sempat mangkir dari pemanggilan polisi.
"Sudah beberapa hari lalu penetapan tersangkanya. Panggilan pertama nggak datang, kemudian panggilan kedua datang, dan diperiksa sebagai tersangka dan ditahan," lanjutnya.
Bunga Zainal pun sebelumnya sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan mengapa mereka belum juga ditahan.
"Nggak tahu ya, alasan tidak ditahan karena panggilan pertama yang saya tahu tersangka ini alasannya sakit. Ingin menanyakan kepada bapak-bapak polisi kenapa tidak ditahan," ucap Bunga.
Bunga Zainal menegaskan alasan sakit seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak ditahan. Ia bahkan mempertanyakan mengapa tidak ada surat keterangan sakit resmi dari dokter.
"Kalau alasannya sakit, saya dulu kalau zaman sekolah kalau saya sakit pasti ada surat sakit. Kalau sakit, tidak sekarat masih bisa jalan, masih bisa berkomunikasi dan masih bisa bekerja, artinya nggak serius. Dilampirkan dong surat sakitnya dan kalau memang sakit harus dirawat di rumah sakit," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal mengenal kedua tersangka sejak 2022. Awalnya, ia menerima profit sesuai kesepakatan, sehingga percaya dan kembali berinvestasi dengan nominal lebih besar.
Kedua tersangka juga memberikan purchase order yang diklaim berasal dari Kopernik, sebuah yayasan di Bali, untuk meyakinkan Bunga. Namun, akhirnya Bunga sadar bahwa dirinya telah menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian hingga Rp 15 miliar.
(dar/pus)