Round-Up

Kasus Anak Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Vadel Badjideh Segera Diperiksa

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Nikita Mirzani saat ditemui di Polda Metro Jaya
Nikita Mirzani saat ditemui awak media di Jakarta. Foto: Febri/detikhot
Jakarta - Kasus antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh masih bergulir sampai sekarang. Polisi kini telah menaikkan kasus adanya dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM (16 tahun) dengan terlapor Vadel ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.

Ade Ary mengatakan kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mencari sosok tersangkanya.

"Apa itu tahap penyidikan? Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya," tuturnya.

"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata Ade Ary kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," katanya.

"Atas kejadian, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Sebagai informasi, laporan polisi dari aktris Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.




(tia/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO