Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Nikita Mirzani Vs Vadel Badjideh

Melalui keterangan dari PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, status laporan yang diajukan Nikita Mirzani resmi naik ke tingkat penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan indikasi pidana dalam kasus yang melibatkan Vadel Badjideh ini.
"Iya betul, sudah dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh NM dan statusnya sudah naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana," kata AKP Nurma Dewi saat diwawancarai oleh detikcom pada Jumat (25/10/2024).
Kasus ini juga membawa perhatian karena Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan tuduhan yang mencakup beberapa pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan amandemen dari UU No. 23 Tahun 2002, dan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.
Dengan naiknya status penyidikan, polisi akan kembali mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini untuk memperkuat bukti.
(dar/pus)