Intan Nabila Perlihatkan Video Momen Mengerikan Armor Lakukan KDRT

Desi Puspasari
|
detikPop
Cut Intan Nabila
Intan Nabila (Foto: Instagram/@cut.intannabila)
Jakarta - Artikel ini mengandung isi yang mungkin membuat kamu gak nyaman.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila dari suaminya, Armor Toreador, kembali memanas. Intan Nabila mengunggah video bukti baru.

Kali ini, ia membagikan rekaman CCTV dari kejadian KDRT yang terjadi pada 4 Februari 2022. Dalam video yang sempat viral di Instagram, terlihat jelas bagaimana Armor melakukan kekerasan terhadap Intan, bahkan di hadapan salah satu anak mereka yang masih balita.

Lewat unggahan di Instagram pada Kamis (22/8), Intan Nabila menuliskan curhatannya yang penuh luka.

"04-02-2022. Lebih dari 5 kali? Saya saja tidak mampu menghitung berapa sering dia menyiksa saya," tulisnya.

Momen mengerikan itu memperlihatkan Armor memukul dan membungkam Intan di atas tempat tidur. Rintihan kesakitan Intan pun terdengar jelas di video yang sudah dihapus tersebut.

Yang bikin hati makin miris, kejadian itu disaksikan oleh anak perempuan mereka yang sedang minum susu di sebelah ibunya yang tengah dianiaya. Anak itu bahkan sampai berhenti minum untuk melihat ibunya yang terbaring kesakitan.

"Berat, sangat berat pastinya, harus ceria di balik semua penderitaan selama ini, karna saya fikir ini adalah aib yang paling memalukan," lanjut Intan dalam unggahan tersebut.

Intan juga meminta maaf kepada anak-anaknya. "Maafin mama ya nak, setelah ini kita sembuhin trauma ini bareng-bareng," tulisnya penuh haru.

Kasus KDRT ini mulai mencuat ke publik setelah Intan Nabila mengunggah video kekerasan yang dialaminya pada Selasa (13/8). Postingan itu langsung viral dan membuat netizen ramai-ramai memberikan dukungan untuknya.

Berkat perhatian publik, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Armor Toreador kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman untuk Armor bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Meskipun Armor sudah ditahan di Rutan Polres Bogor, dia dikabarkan akan mencoba mengajukan upaya restorative justice atau penyelesaian kasus secara mediasi. Armor mempertimbangkan kondisi ketiga anak mereka yang masih balita sebagai alasan utama untuk mencari solusi damai.

Polisi sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada Senin (19/8), karena mereka merasa sudah memiliki cukup bukti dan saksi untuk melanjutkan kasus ini.

Buat kamu yang mungkin mengalami atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kamu bisa lapor langsung ke layanan SAPA 129 di 021-129 atau WhatsApp di 08111-129-129. Jangan biarkan kekerasan terus terjadi!


(dar/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO