Tangis Ammar Zoni Pecah saat Pembacaan Pledoi, Janji Berubah Lebih Baik

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Ammar Zoni dan Ibra Azhari diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta - Aktor Ammar Zoni tak kuasa menahan air mata saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang ini diadakan secara online karena Ammar Zoni masih ditahan di Rutan Salemba.

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni tampak mengenakan kemeja putih, dengan rambut gondrong serta brewok yang lebat. Ia mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom, sementara nota pembelaannya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jon Mathias dalam nota pembelaannya meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella itu.

"Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apapun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," ujar Jon Mathias di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Jon Mathias juga meyakinkan majelis hakim bahwa Ammar Zoni akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai," jelas Jon Mathias.

Saat pembacaan pledoi, Ammar Zoni terlihat beberapa kali berkaca-kaca dan bibirnya bergetar. Ayah dua anak itu juga beberapa kali mengusap wajahnya, berusaha tegar mendengar pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, ini adalah kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Terakhir, ia diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam. Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


(ahs/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO