Pinjamkan Rp 50 Juta, Ammar Zoni Disebut Tak Tahu Uangnya Buat Bisnis Narkoba

Desi Puspasari
|
detikPop
Ammar Zoni dan Ibra Azhari diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta - Aktor Ammar Zoni harus menghadapi kenyataan pahit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 12 tahun penjara atas kasus narkoba.

Dia didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada kesaksian Akri, teman sekaligus penjual narkoba, yang mengaku mendapat modal dari Ammar Zoni dan kemudian membagi keuntungan hasil penjualan narkoba.

Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, kliennya tidak tahu uang yang dipinjamkannya kepada Akri akan digunakan untuk bisnis narkoba.

"Dia kenal itu waktu di penjara Cipinang, Ammar duluan keluar. Sebulan kemudian Akri keluar. Setelah itu Akri datang ke tempat Ammar minta kerjaan," cerita Jon Mathias di studio Rumpi: No Secret, di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, kemarin.

Namun, karena Ammar juga sedang tidak bekerja dan mengurus ayahnya yang sakit, dia tidak bisa membantu Akri.

Akri kemudian datang lagi beberapa kali dan akhirnya meminjam uang untuk bisnis buah pala di kampungnya. Ammar meminjamkannya uang karena merasa kasihan dan dijanjikan keuntungan.

Ammar Zoni dalam keterangan JPU mentransfer Rp 50 juta. Kemudian ditemukan bukti transfer dari Akri ke Ammar Zoni senilai Rp 5 juta, serta sabu 5 gram gratis yang disebut dari keuntungan penjualan narkoba dijadikan barang bukti oleh JPU soal keterlibatan Ammar Zoni dengan peredaran narkoba.

"Beberapa hari kemudian ditransfer (sejumlah uang Rp 5 juta) itu dijadikan alat bukti JPU, tapi dikaitkan dengan pengakuan si Akri," jelas Jon Mathias.

Di sisi lain, JPU Khareza Mokhamad Thayzar bersikukuh Ammar Zoni terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Menurutnya, Ammar Zoni masuk dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran narkoba berdasarkan fakta hukum selama persidangan.

"Sudah diterima (keuntungannya). Jadi dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," kata Khareza.

Kasus ini masih dalam proses persidangan. Ammar Zoni belum terbukti bersalah dan masih berhak atas pembelaan.




(dar/Dep)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO