×
Ad

Round Up

Tuntutan Pencipta Lagu yang Demo di Kemenkum

Pingkan Anggraini - detikPop
Kamis, 11 Jun 2026 05:28 WIB
Demo pencipta lagu. Foto: Dokumentasi
Jakarta -

Ada pemandangan yang gak biasa di kawasan Gedung Kementerian Hukum dan kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ternyata, ratusan pencipta lagu dan musisi datang ke sana untuk melakukan aksi unjuk rasa. Ada tujuh tuntutan dari mereka yang diminta kali ini. Yang paling utama adalah pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan percepatan pendistribusian seluruh royalti yang masih tersimpan atau tertahan kepada para pemilik hak yang sah.

Dalam keteragan pers, Rabu (10/6/2026), mereka mengaku belum mendapat pernyataan resmi dari pihak Kementerian Hukum maupun LMKN hingga sekarang.

Soal aksi kemarin, demonstran yang hadir tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Aliansi Seniman Musik (ASIK), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), dan Solidaritas Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI). Mereka menilai Surat Edaran (SE) tersebut telah menghilangkan kewenangan LMK dalam menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

"SE itu membuat LMK mati suri. Mereka kehilangan dana operasional. Padahal UU Hak Cipta 2014 mengamanatkan LMK, bukan LMKN, sebagai pihak yang berwenang," jelas Ali Akbar, koordinator aksi yang juga inisiator Garputala.

Ali menambahkan, sejak kewenangan ditarik ke LMKN, jumlah kolekting menjadi tidak jelas dan proses distribusi carut-marut.

"Ini sangat kontraproduktif bagi pengembangan industri kreatif," sambung Ali.

Pernyataan yang sama disampaikan Enteng Tanamal, Ketua Pembina LMK KCI yang telah berkecimpung di pengelolaan royalti selama lebih dari 30 tahun.

"Ada kekurangan, itu yang perlu kita sempurnakan, bukan diporak-porandakan. Kembalikan kewenangan kepada LMK," ujar Enteng.

Bukan hanya para pencipta lagu dan musisi, kuasa hukum Deolipa Yumara, juga hadir pada momen itu. Ia turut mendampingi aksi memperingatkan pemerintah agar menanggapi dengan serius.

"Jika tidak serius, eskalasi akan meningkat. Semakin banyak publik tahu, akan semakin mempermalukan wajah pemerintah," tegas Deolipa.

Para demonstran memberi waktu untuk hak jawab LMKN dan Kemenhum selama dua minggu. Mereka menegaskan, akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak jika selama itu belum ada jawaban pasti.

Sementara itu, di kantor LMKN, demonstran berhasil mengirimkan perwakilan peserta untuk bertemu dengan beberapa komisioner LMKN. Dalam pertemuan singkat tersebut, para utusan menyampaikan aspirasi yang berkembang luas di kalangan pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak cipta, yaitu perlunya dilakukan penyegaran kepemimpinan LMKN karena telah terjadi penurunan kepercayaan terhadap tata kelola yang berjalan saat ini.

"Kami meminta agar para komisioner LMKN mempertimbangkan langkah pengunduran diri secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi bagi terciptanya proses pembenahan tata kelola royalti yang lebih baik," ujar Ancha Syaiful Bachri, Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI) selaku salah satu utusan itu.

Adapun Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang menjadi sumber protes diterbitkan pada Agustus 2025. SE ini mengatur bahwa hanya LMKN yang berwenang menarik dan menghimpun royalti dari pengguna.

Dalam hal ini pemerintah melalui LMKN menegaskan latar belakang di balik kebijakan ini. Hal itu untuk menyederhanakan tata kelola royalti dan mencegah tumpang tindih koleksi.

Namun, para pencipta menilai kebijakan itu melanggar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, dan merugikan mereka karena tidak menerima royalti dari hak ekonomi atas karya ciptaanya dengan baik.



Simak Video "Video James F Sundah Pencipta Lagu Lilin-Lilin Kecil Meninggal di Amerika"

(wes/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork