Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru saja mengupdate informasi terbaru tentang distribusi royalti yang mereka lakukan. Ini menjadi suatu bentuk pembaruan dari sistem yang sebelumnya.
Dalam keterangan pers, Minggu (31/5/2026), LMKN menegaskan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu akan mulai diterapkan secara bertahap pada Juni 2026. Distribusi ini berjalan paralel dengan skema UPA atau Unlogged Performance Allocation.
Dalam upaya memperkuat tata kelola distribusi berbasis data, LMKN juga memperkenalkan istilah sleeping repertoire atau (repertoar tertidur) bagi repertoar anggota LMK, yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan lagu, tetapi masih menerima distribusi melalui skema UPA.
Jadi, repertoar yang masuk kategori tersebut, tidak lagi diperhitungkan dalam distribusi UPA berikutnya. Apabila selama dua periode berturut-turut tidak terdapat data penggunaan yang terverifikasi.
"Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong distribusi royalti yang semakin berbasis pada data penggunaan karya yang aktualdan terukur," ujar Sekretaris Umum LMKN, M Bigi Ramadha Putra.
Menurut Bigi, alokasi UPA ditetapkan sebesar 20 persen dari royalti yang ditarik dan dihimpun dari pengguna lagu yang tidak menyerahkan data penggunaan lagu kepada LMKN.
"Karena LMKN menggunakan data penggunaan lagu dari monitoring radio, televisi, dan platform digital sebagai dasar formula distribusi royalti, maka UPA diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang diputar tetapi belum tercakup dalam data referensi tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan, skema UPA juga diterapkan di berbagai negara. Namun, alokasi UPA di Indonesia relatif lebih besar karena LMKN periode 2025-2028 sedang mendorong penguatan distribusi royalti berbasis data penggunaan karya.
Selain itu, LMKN mengingatkan pentingnya akurasi dan pembaruan data anggota yang disampaikan masing-masing LMK karena berpengaruh langsung terhadap proses penghitungan dan distribusi royalti.
"Kami mengimbau setiap LMK untuk memastikan data yang disampaikan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kendala dalam distribusi royalti kedepan," kata Bigi.
Simak Video "Video: Sorotan APMI Terkait Perizinan Konser di Indonesia"
(pig/tia)