WAMI, RAI hingga ARDI Masih Cecar Transparansi dari LMKN

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ilustrasi Royalti Musik
Foto: ChatGPT
Jakarta - Polemik yang terjadi antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih terus bergulir. Hal yang terbaru adalah rasa trust issue dimana LMK masih mempertanyakan transparansi dari LMKN.

Dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (7/4/2026), beberapa LMK berkumpul membahas hal ini. Deretan yang hadir diantaranya RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia), AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia).

Aspirasi keberatan yang muncul dari hampir seluruh pemilik hak sampai saat ini belum mendapat tanggapan yang positif oleh LMKN. Berkaitan dengan hal tersebut maka sesuai dengan UU no 28 tahun 2014, seluruh LMK mempertanyakan kinerja LMKN saat ini.

LMK yang hadir itu mengklaim bahwa distribusi royalti 2025 belum sepenuhnya didistribusikan. Banyak dana royalti yang selama ini didistribusikan kepada seluruh pemilik hak, menjadi dana unclaimed yang tidak bertuan.

"Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti Undang Undang yang berlaku," kata Rhoma Irama.

Mereka juga mengkalim total perolehan royalti analog periode Januari-Agustus 2025 senilai Rp 55 miliar yang mana itu adalah kinerja LMKN jilid sebelumnya. Sementara itu royalti digital yang dikelola LMKN saat ini yang berjumlah Rp 220 miliar, yang mana uang tersebut adalah hasil kinerja WAMI yang dikoordinir oleh LMKN jilid sebelumnya.

Lalu menurut mereka, pada periode Juli-Desember 2025 LMKN jilid IV tidak mengumumkan perolehan collecting royalti yang seharusnya seluruh LMK mendapatkan informasi tentang itu.

Namun mereka juga menganggap LMKN saat ini mengubah semua tata cara pengkolektifan secara sebelah pihak tanpa persetujuan LMK. Pola distribusi proxy yang berdasarkan data pakai, belum cukup mewakili seluruh elemen musik.

Beberapa ketidaksiapan sistem juga ditemukan oleh LMK Ketika mengikuti pola proxy yang saat ini dijalankan LMKN.

LMK yang berusaha mengikuti system dalam proses input data beberapa kali mengalami double claim dan penolakan data meskipun sudah sesuai arahan. Hal ini dianggap oleh LMK sebagai bentuk ketidaksiapan system yang selalu dipaksakan yang dapat merugikan anggota sebagai pemilik hak.

Oleh karena itu, Seluruh LMK meminta kepada LMKN untuk mengembalikan rumusan distribusi royalty periode Januari-Juni 2025 sesuai kesepakatan awal sesuai dengan surat keputusan bersama dan berita acara distribusi royalti yang telah di tandatangani oleh seluruh LMK.

Seluruh LMK yang hadir sepakat bahwa fungsi mereka harus dikembalikan sebagaimana mestinya. LMK sebagai satu kesatuan bersama LMKN juga berfungsi untuk melakukan collecting royalti yang lingkupnya menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti satu pintu.

Seluruh LMK berharap bahwa surat edaran dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yang melemahkan fungsi LMK untuk dicabut.

"LMKN yang dulu adalah representasi seluruh LMK, semua mendapat informasi yang aktual dan transparan. Namun sekarang, jauh dari kata itu," ujar Ikke Nurjanah.




(pig/tia)

TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO