LMKN Tunggu Sampai 2 Tahun untuk Pengklaiman Unclaimed Royalti

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Rapat pleno dan pelaksanaan distribusi royalti lagu dan musik kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK digelar di Kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
(Foto: Pingkan Anggraini/detikpop) Rapat pleno dan pelaksanaan distribusi royalti lagu dan musik kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK digelar di Kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN mengumumkan secara resmi royalti yang belum diklaim atau unclaimed sebesar Rp 33.021.150.878. Royalti unclaimed ini dihitung sejak 2021 atau kepengurusan LMKN sebelumnya.

Pada kepengurusan LMKN sebelumnya memang tidak ada pengumuman soal unclaimed royalti. Sehingga dana royalti itu dikumpulkan melalui data yang ada sejak 2021 oleh kepengurusan yang baru.

"Pertama kali sejak sistem royalti ada di Indonesia, atau sudah puluhan tahun ini, pertama kali dilakukan pengumuman atas data penggunaan unclaimed. Data lagu unclaimed. Artinya ini data lagu-lagu yang sejak semula apa namanya tidak ter-klaim oleh pemegang haknya ini kita umumkan," jelas Ahmad Ali Fahmi selaku salah satu komisioner LMKN di Kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

(Ki-ka) Ahmad Ali Fahmi dan Marcell Siahaan, Komisioner LMKN saat ditemui di Kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), usai rapat pleno dan pelaksanaan distribusi royalti lagu dan musik kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.(Ki-ka) Ahmad Ali Fahmi dan Marcell Siahaan, Komisioner LMKN saat ditemui di Kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), usai rapat pleno dan pelaksanaan distribusi royalti lagu dan musik kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK. Foto: Pingkan Anggraini/detikpop

Dari jumlah unclaimed royalti itu meng-cover hampir 2 juta penggunaan lagu. Dan 2 juta penggunaan lagu yang tidak ter-klaim diperkirakan berkisar antara 30.000 sampai 300.000 pemegang hak secara domestik ataupun internasional.

Nah untuk tata cara mengklaim royalti itu, LMKN hanya menunggu sampai 2 tahun setelah diumumkan. Jika tidak diklaim maka dana itu akan dialihkan ke cadangan.

"Kita sudah umumkan per hari ini dan nanti juga kita ada pengumuman koran untuk mengakses ke halaman website kita untuk melakukan proses claiming. Ya, nanti proses claiming masuk ke menu-menu klaim nanti kita akan memverifikasinya di LMKN. Iya, nanti kita arahkan nih (masuk LMK). Kita akan arahkan setiap pemegang hak untuk menjadi anggota LMK," papar Fahmi.

Hal itu karena proses pendistribusian royalti semua dilakukan melalui LMK sehingga proses pengklaiman royalti itu perlu ada tangan kedua.

(pig/aay)



Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO