Efek Absennya Agnez Mo di Sidang Gugatan Hak Royalti Ari Bias
Untuk mengingat kembali, pada konser itu Agnez Mo sempat membawakan lagu Bilang Saja yang merupakan karya Ari Bias. Namun sayang, Ari Bias tak mendapatkan haknya sehingga menuntut keadilan.
Kini sidang sudah berjalan beberapa kali, Agnez Mo yang menjadi turut tergugat tak pernah hadir sebanyak tiga kali panggilan. Namun hal itu tidak dipermasalahkan dalam persidangan.
Kuasa hukum Ari Bias, Yedija E Ginting, menjelaskan efek ketidakhadiran Agnez Mo dalam beberapa sesi sidang ini.
"Tidak berpengaruh, tetap akan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi disepakati sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari para tergugat," ucap Yedija di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Ari Bias kemudian menambahkan alasan ia memasukan nama Agenz Mo ke dalam barisan turut tergugat. Semua itu bukan karena ia ingin kembali menggugat penyanyi 39 tahun ini, namun karena kebutuhan hukum.
"Itu kan kelengkapan hukum acara perdata. Jadi kalau misalnya pihak yang terlibat itu harus dilibatkan semua. Kalau tidak dilibatkan, nanti jadi cacat formil. Jadi ini perannya kan jelas, semua yang berperan di sini saya masukkan. Tergugat, begitu juga dengan Agnez Mo sebagai turut tergugat. Itu kan yang menyanyikan, dan HWG yang mengelola ekosistem musik nasional ini, dan KCI (Karya Cipta Indonesia) adalah yang mendistribusikan karena saya sebagai anggota KCI," jelas Ari Bias.
Lebih lanjut mengenai nominal gugatan Rp 4,9 miliar dalam sidang ini, Ari Bias bukanlah asal sebut saja, melainkan berdasarkan perhitungan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
(pig/aay)











































