Round Up

5 Catatan Ari Bias Terkait Putusan Hak Cipta MK

Mauludi Rismoyo
|
detikPop
ari bias
5 Catatan Ari Bias Terkait Putusan Hak Cipta MK. (Foto: dok Instagram ari_bias)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi keputusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusannya ialah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan para musisi Indonesia.

Ari Bias, salah satu pencipta lagu yang bergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI, memberi tanggapan. Ia mencatat ada 5 poin terkait putusan itu.

"Saya menghormati dan menyambut baik putusan MK. Kita ketahui bahwa putusan MK berkekuatan hukum tetap (final and binding) serta berlaku mengikat bagi semua pihak (erga omnes).

Secara substansi, saya mencatat beberapa poin krusial dari Putusan MK Perkara No. 28/PUU-XXII/2024:

1.⁠ ⁠Izin Itu Wajib: Penggunaan komersial wajib mendapatkan izin Pencipta.

2.⁠ ⁠Tanggung Jawab Bersama: Frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) dimaknai 'termasuk' penyelenggara pertunjukan. Perlu digarisbawahi, kata 'termasuk' artinya perluasan (ekstensifikasi), bukan pengalihan (substitusi) sehingga tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku pertunjukan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Meskipun secara teknis kewajiban pembayaran royalti dibebankan kepada penyelenggara, namun secara hukum posisi penyanyi tetap melekat dalam subjek tersebut.

3.⁠ ⁠Penguatan Direct License: Direct License adalah sah sebagaimana dimaksud pada pasal 81.

4.⁠ ⁠Pasal 23 ayat (5) yang memperbolehkan penggunaan 'tanpa izin asalkan membayar ke LMK', ditegaskan hanya berlaku bagi pencipta yang memberi kuasa ke LMK. Bagi pencipta yang memilih jalur Direct License (hak opt-out), pasal ini tidak berlaku.

5.⁠ ⁠⁠Pidana sebagai Upaya Terakhir: Penegakan hukum mengutamakan Restorative Justice dan perdata terlebih dahulu, dengan pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir)," tulisnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2025).

Keputusan hak cipta dari MK juga membuat Ari Bias merasa langkahnya mencabut laporan ke Agnez Mo beberapa waktu lalu adalah hal yang tepat.

"Putusan ini sejalan dengan apa yang pernah saya sampaikan dalam RDP di DPR RI, bahwa terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 dan Putusan Kasasi MA telah mengisi kekosongan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pertunjukan musik komersial. Putusan MK kini semakin memperkuat legitimasi peraturan tersebut. Sehingga somasi hanya kepada penyanyi sudah tidak relevan lagi," ujarnya.

"Jauh sebelumnya saya telah memutuskan untuk tidak menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara saya dengan Saudari Agnez Mo. Saya memilih mencabut laporan dan mengakhiri sengketa antara pencipta dan penyanyi, demi menatap masa depan ekosistem yang lebih kondusif," sambungnya.

Setelah putusan ini terbit, tentunya menjadi suatu yang jelas bagi AKSI. Lalu, langkah mereka selanjutnya apa?

"Saat ini, saya bersama rekan-rekan di AKSI berpartisipasi aktif sebagai tim perumus Revisi UU Hak Cipta di DPR RI. Kami mendedikasikan seluruh pemikiran untuk melahirkan sistem tata kelola royalti musik nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan adaptif terhadap teknologi," kata Ari.

Dalam keterangannya, Ari Bias juga menjelaskan penutup dari perjalanan panjang. Menurutnya, ini bukan soal menang atau kalah, tapi adalah ujian bersama untuk memastikan hadirnya kepastian hukum demi kesejahteraan pencipta, tanpa mematikan kreativitas dan keberlangsungan industri musik.

"Pada akhirnya nanti (semoga) keberhasilan membangun sistem yang adil adalah kemenangan bagi seluruh ekosistem musik nasional," harapnya.


(mau/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO