Agnez Mo Tiga Kali Tak Hadir Sidang Gugatan Bilang Saja

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Agnez Mo at the 2025 Gold Gala held at The Music Center on May 10, 2025 in Los Angeles, California. (Photo by JC Olivera/Variety via Getty Images)
Foto: Variety via Getty Images/JC Olivera
Jakarta - Sidang perkara gugatan royalti dari Ari Bias tentang Hak Cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut. Agenda kali ini kembali memanggil para tergugat.

Menurut keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (30/12/2025), Agnez Mo sebagai salah satu turut tergugat satu belum juga hadir setelah tiga kali sidang digelar.

Adapun gugatan ini teregistrasi pada Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst., antara Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias selaku Penggugat melawan Tergugat PT Aneka Bintang Gading, Turut Tergugat I Agnes Monica, Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia dengan agenda persidangan panggilan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.

Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak 3 (tiga) kali panggilan.

Sidang dijadwalkan kembali berjalan pada Selasa, 6 Januari 2026 dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil lagi.

Sebagaimana diketahui, Ari Bias mengajukan gugatan royalti atas lagu Bilang Saja dalam sejumlah pertunjukan yang dinyanyikan oleh Agnez Mo.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agnez Mo, sempat memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias selaku pencipta. Agnez disebut membawakan lagu itu dalam tiga konser.

Agnez tak terima dengan putusan itu dan menang pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi bernama lengkap Agnes Monica Muljoto itu.

"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025.




(pig/dar)

TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO