×
Ad

VISI Sambut Putusan MK soal Hak Cipta: Royalti Jelas, Penyanyi Tak Lagi Dibebani

Dicky Ardian - detikPop
Kamis, 18 Des 2025 12:20 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendapat sambutan positif dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Organisasi musisi ini menyebut keputusan MK sebagai angin segar bagi tata kelola industri musik Tanah Air, terutama soal royalti dan hak pertunjukan.

Dalam pernyataan resminya, VISI mengapresiasi MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan para musisi Indonesia. Putusan ini dinilai memberi kejelasan hukum yang selama ini abu-abu dan kerap menimbulkan polemik di lapangan.

Salah satu poin penting yang disorot adalah soal mekanisme royalti. MK menegaskan pencipta lagu yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak lagi bisa melarang penggunaan lagunya dalam pertunjukan. Hal ini karena kuasa pengelolaan hak pertunjukan sudah diserahkan sepenuhnya kepada LMK.

Selain itu, MK juga memperjelas siapa yang wajib membayar royalti dalam pertunjukan komersial. Tanggung jawab tersebut kini secara tegas berada di tangan penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan.

Penegasan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengakhiri praktik penafsiran yang selama ini membebani performer secara tidak proporsional.

Tak kalah krusial, MK juga menekankan sanksi pidana bukan jalan pintas dalam sengketa hak cipta. Pendekatan pidana harus menjadi ultimum remedium, alias upaya terakhir, setelah dialog, perundingan, dan jalur perdata benar-benar buntu.

Ketua Umum VISI, Armand Maulana, menyebut putusan ini sebagai kemenangan prinsip keadilan dalam ekosistem musik nasional.

"VISI memandang putusan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pencipta, pelaku pertunjukan, penyelenggara, dan lembaga pengelola royalti. Sejak awal, VISI menegaskan bahwa uji materiil ini bukan bertujuan melemahkan sistem royalti, melainkan memastikan sistem tersebut berjalan secara adil, kolektif, dan sesuai dengan praktik hukum yang sehat," ungkap Armand Maulana, Ketua Umum VISI, dalam siaran persnya, Kamis (18/12/2025).

VISI juga menekankan peran strategis LMK dan LMKN sebagai tulang punggung tata kelola royalti musik di Indonesia. Mereka mendorong agar putusan MK ini tidak berhenti di atas kertas, tapi diterjemahkan ke dalam kebijakan turunan dan praktik lapangan yang transparan serta konsisten.

Ke depan, VISI ingin untuk terus terlibat aktif dalam dialog dengan pembuat kebijakan, pelaku industri, dan publik. Tujuannya untuk menyempurnakan implementasi UU Hak Cipta agar relevan dengan perkembangan industri kreatif dan realitas di lapangan.



Simak Video "Video MK: Sanksi Pidana pada UU Hak Cipta Harus Jadi Jalan Terakhir "

(dar/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork