×
Ad

Putusan MK: Royalti Wajib Dibayar Penyelenggara Konser, Bukan Penyanyi

Anggi Muliawati - detikPop
Kamis, 18 Des 2025 10:55 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberi kejelasan soal polemik royalti musik yang selama ini bikin musisi dan penyelenggara acara saling tunjuk.

Lewat putusan terbarunya, MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara, bukan penyanyinya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Gugatan uji materi ini diajukan oleh deretan musisi besar Tanah Air seperti Ariel, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, hingga Armand Maulana, yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI.

Inti persoalan yang diuji adalah frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut MK, frasa tersebut selama ini rawan multitafsir dan bikin posisi pelaku pertunjukan seolah ikut dibebani kewajiban royalti.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas.

"Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube MK, Rabu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sebuah pertunjukan komersial pada dasarnya melibatkan dua pihak utama: penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Namun, keuntungan finansial dari sebuah konser umumnya bersumber dari penjualan tiket, yang sepenuhnya berada di bawah kendali penyelenggara.

Karena itu, MK menilai logis jika tanggung jawab pembayaran royalti dibebankan kepada pihak yang mengelola acara dan menikmati keuntungan komersial.

"Dengan penalaran yang wajar, pihak yang seharusnya membayarkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) adalah penyelenggara pertunjukan," kata Enny.

MK juga menegaskan, kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun izin penggunaan lagu diperoleh langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta, baik lewat LMK maupun tanpa perantara LMK. Artinya, penyelenggara tidak bisa lepas tangan soal royalti dalam kondisi apa pun.

Tak hanya itu, MK juga mengabulkan sebagian uji materi terhadap pasal lain dalam UU Hak Cipta. Frasa "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) kini harus dimaknai sebagai imbalan yang sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 113 ayat (2) juga dimaknai ulang dengan penekanan pada penerapan prinsip restorative justice sebelum sanksi pidana dijatuhkan. Untuk permohonan selain dan selebihnya, MK menyatakan ditolak dan memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Putusan ini dinilai menjadi titik terang sekaligus angin segar bagi musisi Indonesia. Selain memberi kepastian hukum, keputusan MK ini juga diharapkan bisa memperbaiki tata kelola royalti musik dan hubungan kerja antara musisi, pencipta lagu, dan penyelenggara konser ke depannya.



Simak Video "Video MK: Sanksi Pidana pada UU Hak Cipta Harus Jadi Jalan Terakhir "

(dar/tia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork