Round Up

Deretan Musisi Paling Banyak Dapat Royalti Tahap Ketiga dari WAMI di 2025

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Wahana Musik Indonesia membagai distribusi royalti menjadi tiga kali setahun mulai 2025.
Foto: Dokumentasi
Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendistribusikan royalti periode ketiga pada 2025 ke 6.000 anggotanya.

Keterangan ini disampaikan dalam siaran pers yang disampaikan WAMI. Seharusnya, distribusi ini berjalan akhir November namun, mengalami keterlambatan karena perlu adanya verifikasi terlebih dahulu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pendistribusian saat ini mencapai total nilai bersih (nett) sebesar Rp36.998.818.013. Distribusi ini mencakup, royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.

Dalam keterangannya, WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi untuk periode ini. Mereka di antaranya adalah Roby Satria (salah satu pencipta lagu Mangu yang juga personel band Geisha).

Lalu ada juga Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu Yasir Lana), Daniel Baskara Putra (pencipta lagu Rumah Ke Rumah dan personel Feast & Hindia) dan Fiersa Besari (pencipta lagu Runtuh).

Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada tanggal 4 Desember 2025, dan proses transfer dana mulai dilakukan pada 9 Desember 2025 atau empat hari kerja setelah laporan tersebut diterbitkan.

Distribusi pada periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.

Regulasi baru ini, membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.

"Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini kemudian mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025," ujar President Director WAMI, Adi Adrian, Selasa (9/12/2025).

Lalu, pada periode ketiga ini, distribusi dilakukan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna.

Hal ini menyebabkan jumlah penerima royalti lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, namun memperkuat prinsip pembagian berbasis data aktual dan verifikasi yang sah.




(wes/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO