WAMI Distribusikan Royalti Rp 36,9 M di Periode Ketiga 2025, Siapa Dapat Paling Besar?

Pingkan Anggraini
|
detikPop
wami
Foto: Westi/detikHOT
Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI), melalui keterangan persnya, menyatakan memulai proses pendistribusian royalti periode ketiga pada 2025 ke 6.000 anggotanya.

Seharusnya distribusi ini berjalan akhir November namun mengalami keterlambatan karena perlu adanya verifikasi terlebih dahulu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pendistribusian kali ini mencapai total nilai bersih (nett) sebesar Rp 36.998.818.013. Distribusi ini mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.

Lebih lanjut, distribusi pada periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.

Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.

"Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini kemudian mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025," ujar President Director WAMI, Adi Adrian, Selasa (9/12/2025).

Sejak Agustus 2025, pemerintah menetapkan seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang dilakukan oleh seluruh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN termasuk WAMI telah dibekukan.

Selanjutnya, lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.

Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh. Otomatis ini memengaruhi proses pendistribusian royalti kepada anggota WAMI pada periode ini.

Adapun, WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp 64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025-3, termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp 2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp 24,7 miliar.

Lalu sebesar Rp 36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti.

"Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku," lanjut Adi.

Untuk diketahui, pada periode ketiga ini, distribusi dilakukan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna.

Hal ini menyebabkan jumlah penerima royalti lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, namun memperkuat prinsip pembagian berbasis data aktual dan verifikasi yang sah.

Royalti yang dibayarkan merupakan hasil dari penerimaan pembayaran dan laporan penggunaan lagu yang disampaikan para pengguna selama periode Mei-September 2025, bukan berdasarkan tanggal penggunaan karyanya. Oleh karena itu, data atau pembayaran yang diterima setelah periode ini akan diproses pada distribusi-distribusi berikutnya.

WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi untuk periode ini, antara lain Roby Satria (salah satu pencipta lagu Mangu yang juga personil band Geisha), Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu Yasir Lana), Daniel Baskara Putra (pencipta lagu Rumah Ke Rumah dan personil Feast & Hindia) dan Fiersa Besari (pencipta lagu Runtuh).

Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada tanggal 4 Desember 2025, dan proses transfer dana mulai dilakukan pada 9 Desember 2025 atau empat hari kerja setelah laporan tersebut diterbitkan.




(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO