Round Up

Catat! WAMI Bakal Distribusikan Royalti Rp 36 M Usai Diverifikasi LMKN

Pingkan Anggraini
|
detikPop
LMKN
LMKN saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Pingkan/detikHOT
Jakarta - Adi KLa Project sebagai Ketua Umum Wahana Musik Indonesia (WAMI), mengklaim sudah bisa mendistribusikan royalti ke anggotanya. Sebelumnya proses pembagian royalti WAMI terhitung terlambat 1 pekan.

"Ya seperti yang kita sampaikan bahwa tertundanya itu karena, ada proses-proses yang baru. Yaitu proses verifikasi oleh LMKN. Ya tentu ya kita jalanilah proses-proses itu. Tapi alhamdulillah, hari ini selesai semua dan sudah bisa kami distribusikan sesegera mungkin," jelas Adi KLa Project di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025) malam.

Pendistribusian kali ini, dilakukan WAMI untuk memenuhi tahap ketiga di 2025. Dimana sebelumnya pada Maret dan Juli, WAMI sudah mendistribusikan royalti kepada anggotanya.

Sebenarnya, tahap 3 pendistribusian royalti ini dilakukan pada 27 November, namun karena belum di verifikasi maka diundur.

"Jadi begitu selesai semuanya, sudah oke nih kan. Ya sudah, kami akan segera mendistribusikan," sambung Adi.

Jadi keterlambatan ini karena, untuk menghormati Lembaga Manajeman Kolektif Nasional atau LMKN yang baru saja melaksanakan pem-verifikasian berkas distribusi royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Terhitung, pada distribusi tahap 3 kategori penyedia layanan digital periode Mei sampai September 2025 ada Rp 39.454.133.867 uang royalti yang terkumpul.

Dalam hal ini, LMKN mengakui adanya keterlambatan proses verifikasi yang mereka lakukan. Hal itu karena, banyak faktor termasuk proses digitalisasi mereka yang masih dalam masa adaptasi.

"Kami paham sekali ada keterlambatan, kami mohon maaf. Tapi ini karena sudah satu bulan untuk memahami kesepakatan yang ada," ujar Andi Mulhanan Tombolotutu sebagai Ketua LMKN.

Uang itu kemudian dibagikan ke LMK yang terdaftar untuk dibagikan ke anggota masing-masing.

Dalam daftar, Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendapatkan Rp 36.998.818.013 untuk ribuan anggotanya. Lalu ada juga Karya Cipta Indonesia (KCI) mendapat Rp 1.411.166.078.

Kemudian ada juga Royalti Anugerah Indonesia (RAI) mendapat Rp 942.150.887, Transparansi Royalti Indonesia (TRI) senilai Rp 987.028, Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (Pelari) Rp 100.371.440.

Lalu sisanya pada COMP senilai Rp 515.313 dan YPPHN Rp 105.109.

Dalam hal ini beberapa LMK yang terdaftar hadir untuk meminta verifikasi dari LMKN. Klaim mereka, hal ini guna untuk kembali mendistribusikan royalti ke anggotanya.

Pada sesi ini Candra Darusman dan Febrian Nindyo Purbowiseso, personel HIVI turut hadir untuk menjadi dewan pengawas pelaksanaan pendistribusian dan verifikasi royalti.

"Satu hal yang saya rasa penting di sini adalah bahwa perlakuan terhadap semua LMK itu seragam dan tidak pilih kasih. Terbentuknya tim pengawas ini diangkat oleh pak menteri dan ada dalam Permen, agar LMK, LMKN menjalankan fungsi sebaik baiknya," jelas Candra Darusman pada sesi yang sama.




(pig/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO