Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Makki Omar Parikesit, sebagai salah satu komisioner, angkat bicara nih soal gugatan Ari Bias. Jadi, LMKN turut tergugat dalam gugatan pelanggaran hak cipta untuk lagu Bilang Saja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
So, apa respons LMKN ya?
"Gua gak bisa terlalu banyak ngomong, cuma ya itu dinamika yang saya rasa Ari Bias punya hak untuk mengekspresikan haknya dia," kata Makki saat ditemui di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Bassis Ungu itu juga melihat langkah Ari Bias sebagai hal positif, karena menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan hak cipta.
Sebagai sesama musisi, Makki, juga berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pencipta lagu untuk lebih peduli terhadap karya mereka. Sehingga, masalah serupa gak terjadi lagi.
"Ya mudah-mudahan, ini nambah lagi ke dinamika positif mengenai kesadaran teman-teman pengguna musik dan teman-teman pemilik musik mengenai pentingnya tata kelola royalti yang bagus," ujar Makki.
"Tata kelola royalti kita sedang menuju bagus, sedang dalam perjalanan bagus sekali," lanjutnya.
Terkait LMKN yang turut dijadikan tergugat, Makki menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Ari Bias.
"Buat gua sih sah-sah aja, gak ada masalah. Boleh-boleh aja dan dan makin membuka, kalau itu menunjuk makin membuka pentingnya mengenai royalti, kenapa enggak?" jelas Makki.
Sebelumnya, Ari Bias mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo di tiga konser pada 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 November 2025.
Dalam gugatan itu, PT Anika Bintang Gading (Holywings) selaku penyelenggara menjadi tergugat utama, sementara Agnez Mo, LMKN, dan LMK Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) disebut sebagai turut tergugat.
Simak Video "Video: Ari Bias Gugat Lagi Lagu 'Bilang Saja' Agnez Mo"
(pig/wes)