Perjalanan Panjang Ari Bias Cari Keadilan untuk Lagu Bilang Saja

Tim detikcom
|
detikPop
Agnez Mo kandidat perempuan tercantk dunia
Agnez Mo (Foto: Instagram Agnez Mo)
Jakarta - Pencipta lagu, Ari Bias, kembali mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja yang sebelumnya biasa dibawakan Agnez Mo. Sengketa ini memang sudah panjang dan penuh drama, dan gugatan terbaru yang muncul makin menegaskan masalah ini belum benar-benar berakhir.

Awal Mula Kasus Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Perjalanan kasus ini sebenarnya dimulai jauh sebelum keributan di pengadilan. Pada 30 Desember 2023, Ari Bias mengungkapkan tidak menerima royalti dari lagu Bilang Saja sejak 2004, padahal lagunya itu dibawakan Agnez Mo di banyak acara.

Ia menegaskan hak finansial yang seharusnya didapatkan tidak pernah diterimanya. Pada hari yang sama, Ari Bias bahkan langsung melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin.

Setelah itu, pada 31 Desember 2023, Ari Bias kembali menjelaskan alasan di balik larangan tersebut. Ia menyebut langkah itu diambil karena tidak adanya komunikasi dan kompensasi yang layak atas penggunaan karyanya.

Ari Bias Somasi-Gugat Agnez Mo

Permasalahan pun berlanjut hingga 2 Mei 2024, ketika Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas dugaan penggunaan lagu tanpa izin.

Perselisihan memanas pada 19 Juni 2024, ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri. Tak sampai di situ, ia juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024, yang terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konser: Surabaya pada 25 Mei 2023, Jakarta pada 26 Mei 2023, dan Bandung pada 27 Mei 2023.

Sidang perdana digelar pada 19 September 2024 dengan agenda pembacaan gugatan, kemudian berlanjut ke sidang saksi dan bukti pada 10 Desember 2024.

Setelah melewati rangkaian sidang yang cukup panjang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan pada 30 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Agnez Mo dinyatakan terbukti membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Namun perjalanan kasusnya tidak berhenti di situ. Agnez Mo langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi itu diregistrasi pada 4 Juli 2025 sebelum akhirnya diputus pada Senin, 11 Agustus 2025 oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha bersama Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

"Amar putusan: Kabul," demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Dengan putusan kasasi ini, vonis pengadilan tingkat pertama otomatis batal. Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan hal tersebut.

"Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti gak jadi bayar," jelasnya.

Status perkara pun dinyatakan sudah diputus dan sedang dalam proses minutasi.

Gugatan Baru Ari Bias

Kini, setelah MA memenangkan Agnez Mo lewat putusan kasasi, Ari Bias kembali mengajukan gugatan baru, membuat perjalanan kasus Bilang Saja ini terus berlanjut.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan soal gugatan baru yang diajukan atas nama Ari Sapta Hernawan itu. Gugatan tersebut masuk pada 21 November 2025 dan kali ini tidak hanya menyeret Agnez Mo, tetapi juga PT Anika Bintang Gading (Holywings) serta dua lembaga manajemen kolektif.

"Jadi ada masuk gugatan pelanggaran hak cipta Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jakarta Pusat. Para pihak, perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat. Melawan PT Anika Bintang Gading (Holywings) sebagai Tergugat," ujar Sunoto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Ia melanjutkan Agnez Mo terdaftar sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II, dan Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III.

Sunoto menjelaskan inti dari gugatan ini, yaitu dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta atas lagu Bilang Saja.

"Jadi inti dari pokok gugatannya, saya sampaikan ini Penggugat menggugat Tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," ungkapnya.

Agnez Mo at the 2025 Gold Gala held at The Music Center on May 10, 2025 in Los Angeles, California. (Photo by JC Olivera/Variety via Getty Images)Agnez Mo Foto: Variety via Getty Images/JC Olivera

Menurut Ari Bias, lagu ciptaannya kembali digunakan tanpa izin, tepatnya dalam tiga konser komersial pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

"Yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta," jelas Sunoto.

Gugatan kali ini juga membawa tuntutan ganti rugi yang jauh lebih besar.

"Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar," pungkasnya.

Penjelasan Ari Bias

Dalam penjelasannya, Ari Bias menegaskan gugatan ini masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja yang menurutnya dibawakan tanpa izin pada tiga konser yang digelar pada 25 hingga 27 Mei 2023.

"Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya yang berjudul 'Bilang Saja' yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT. Aneka Bintang Gading sebagai Penyelenggara acara."

Ari Bias jumpa pers terkait kritik DPR terhadap putusan atas gugatannya terhadap Agnez Mo.Ari Bias Foto: Pingkan/detikcom

Ari kemudian merinci posisi hukum tiap pihak agar publik tidak salah paham. Ia menyebut tergugat adalah Hollywings, sedangkan Agnez Mo, LMKN dan KCI sebagai turut tergugat.

"Para pihak Turut Tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum, mereka saya sertakan dalam gugatan untuk dapat memberikan keterangan dan melengkapi syarat formil gugatan agar gugatan tidak kurang pihak."


(dar/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO