×
Ad

Menunggu Sidang Perdana Gugatan Ari Bias ke Holywings

Febryantino Nur Pratama - detikPop
Selasa, 02 Des 2025 05:30 WIB
(Foto: dok Instagram ari_bias) Ari Bias.
Jakarta -

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menerima gugatan terkait sengketa hak cipta yang diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau yang dikenal sebagai Ari Bias. Gugatan tersebut didaftarkan oleh PT Anika Bintang Gading (Holywings) pada 21 November 2025.

Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan lagu Bilang Saja yang dibawakan oleh Agnez Mo dalam sejumlah penampilan di outlet Holywings di berbagai kota.

Juru bicara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Sunoto, mengkonfirmasi soal gugatan Ari Bias tersebut. Gugatan pelanggaran hak cipta itu terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jakarta Pusat.

Ini kedua kalinya Ari Bias memperjuangkan haknya sebagai pencipta lagu Bilang Saja. Sebelum ini, proses panjang telah dia lalui sampai Mahkamah Agung.

Gugatan saat itu berakhir di kasasi. Ari Bias tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung awal tahun ini.

Nah gugatan yang terbaru lahir setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan sepakat dengan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) tentang siapa yang harus membayar royalti di sebuah pertunjukan.

Sidang perdana perkara ini akan digelar pada 11 Desember 2025. Agendanya memeriksa kedudukan hukum para pihak.

"Sidang pertama itu memeriksa kedudukan hukum. Tetap semuanya nanti akan dipanggil. Pada akhirnya nanti kalau sudah cukup, panggilan itu sah dan patut, majelis akan menentukan sikap berkaitan dengan kelanjutan perkara tersebut. Kalau tidak salah, ketua majelisnya pak Ahmad Rashid Purba," ujar Sunoto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (1/12/2025).

Pernyataan Ari Bias

Ari Biar menjelaskan, gugatannya kali ini masih serupa dengan gugatan terdahulu. Yakni adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas lagunya, dibawakan tanpa izin pada 3 konser yang digelar 25-27 Mei 2023.

"Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya yang berjudul 'Bilang Saja' yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT. Aneka Bintang Gading sebagai Penyelenggara acara."

Ari kemudian merinci posisi hukum tiap pihak agar publik tidak salah paham. Ia menyebut tergugat adalah Hollywings, sedangkan Agnez Mo, LMKN dan KCI sebagai turut tergugat.

"Para pihak Turut Tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum, mereka saya sertakan dalam gugatan untuk dapat memberikan keterangan dan melengkapi syarat formil gugatan agar gugatan tidak kurang pihak."

Kesepakatan AKSI dan VISI soal pembayaran royalti

AKSI dan VISI sepakat pada Selasa 11 November 2025 lalu bahwa yang berkewajiban membayar royalti dalam pertunjukan musik bukan penyanyi.

"Jadi, kita senang banget lagi, sekali lagi tadi bahwa dari AKSI sudah ada statement bahwa bukan penyanyi yang harus bayar royalti gitu. Jadi, mudah-mudahan ini satu kemajuan, ke depannya mudah-mudahan ada banyak hal positif lagi yang bisa lahir dari hasil rapat hari ini," ujar Ariel NOAH, Wakil Ketua VISI usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg DPR.

Sementara itu, Piyu Padi Reborn sebagai Ketua Umum AKSI menyampaikan hal serupa dan ia menjelaskan latar belakang kesepatan itu.

"Sebenarnya kalau kita melihat itu mungkin berdasarkan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa tanggung jawab untuk pembayaran royalti adalah pada penyelenggara," ujarnya.

"Kita sepakat, memang, dari dulu seperti itu, tapi cuman ketika terjadi ketidak ada transparan dan tidak ada distribusi dari penyelenggara kepada LMK, masa pencipta gak boleh nagih? EO-nya udah bubar, EO-nya udah kabur. Nah, kita nagihnya ke siapa? Ya penyanyi dong. Itu aja sih logika yang sangat simpel," papar Piyu Padi Reborn.




(aay/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork