Gugatan Ari Bias Rp4,9 M ke HW Group Terkait Lagu Agnez Mo Dinyatakan Kandas
Majelis Hakim memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak HW Group. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).
Perkara ini bermula saat, Ari Bias atau Arie Sapta Hernawan, mempersoalkan penggunaan lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja. Lagu yang dipopulerkan oleh Agnez Mo tersebut dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group. Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang cukup fantastis.
Dalam proses pembuktian, pihak HW Group secara konsisten menegaskan mereka tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek sengketa. Hal ini diperkuat dengan berbagai bukti dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Putusan ini menegaskan, pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata tim kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading Agus Rachmat Saputra, kepada detikcom, Rabu (17/6/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba menilai keberatan hukum yang diajukan tergugat beralasan secara hukum. Alhasil, Ari Bias sebagai pihak penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara.
Kemenangan ini disambut baik oleh PT Aneka Bintang Gading. Pihak perusahaan mengapresiasi profesionalisme Majelis Hakim dalam memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," tegas tim kuasa hukum Adhitya & Partners dalam pernyataannya.
Sebelumnya, konflik mengenai lagu Bilang Saja ini memang sudah sempat memanas. Ari Bias tidak hanya menyasar HW Group, tetapi juga menyeret Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta lembaga LMKN dan KCI. Bahkan, ia sempat berupaya mengajukan sita jaminan atas aset-aset seperti W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, hingga W Superclub Bandung.
Perseteruan ini, juga merupakan kelanjutan dari sengketa sebelumnya di mana Agnez Mo sempat dinyatakan menang di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2025.
Kini, dengan adanya putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat, ambisi Ari Bias untuk memenangkan ganti rugi Rp 4,9 miliar dari HW Group dipastikan kandas.
Pihak HW Group menegaskan, komitmen untuk selalu menghormati hak kekayaan intelektual dan mematuhi seluruh regulasi hukum yang berlaku di Indonesia ke depannya.
