Juru Bicara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Sunoto, angkat bicara terkait masuknya gugatan baru yang diajukan Ari Sapta Hernawan atau dikenal sebagai Ari Bias terkait hak cipta. Gugatan itu diajukan PT Anika Bintang Gading (Holywings) pada tanggal 21 November 2025.
"Jadi ada masuk gugatan pelanggaran hak cipta Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jakarta Pusat. Para pihak, perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat. Melawan PT Anika Bintang Gading (Holywings) sebagai Tergugat," kata Sunoto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
"Agnes Monica sebagai Turut Tergugat I. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II. dan Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III. Ya, itu untuk para pihak ya," lanjutnya.
Sunoto menjelaskan inti dari gugatan yang diajukan Ari Bias, yakni pelanggaran Hak Cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta dalam lagu Bilang Saja.
"Jadi inti dari pokok gugatannya, saya sampaikan ini Penggugat menggugat Tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," ungkapnya.
Dalam gugatannya, Ari Bias menuding pihak Tergugat menggunakan lagu ciptaannya tanpa izin yakni lagu Bilang Saja yang dibawakan oleh Agnes Monica.
"Tergugat menyelenggarakan 3 konser, ya 3 konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti dari positanya ya," beber Sunoto.
Dalam gugatan itu Ari Bias juga menuntut ganti rugi bernilai Rp 4,9 Miliar. Sunoto juga menyebut gugatan itu masuk sejak 21 November 2025 kemarin.
"Sedangkan di dalam salah satu petitum-nya atau tuntutan, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Jadi terdaftar tanggal 21 November 2025," pungkasnya.
Hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan tanggapannya terkait gugatan baru ini.
Simak Video "Video: MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Kasih Reaksi Gini"
(fbr/dar)