Menteri Hukum: LMKN Pungut Royalti, LMK Distribusi ke Musisi

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Foto: Pingkan Anggraeni/detikpop
Jakarta - Selama ini banyak informasi yang menjelaskan ketimpangan program kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Keduanya kerap saling menjelaskan cara mengkolektif royalti untuk performing rights. Hal ini kemudian menjadi suatu ketimpangan dan kebingungan publik apalagi para musisi.

Lalu pada diskusi yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditegaskan pembagian tugas LMKN dan LMK untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.

"Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Dalam diskusi itu juga Supratman menjelaskan bahwa LMKN bertugas memungut royalti musik. Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.

"LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance," tegasnya.

Lanjut nih, Supratman juga meminta agar semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka. Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.

Sebelumnya, Supratman meminta agar LMKN dan LMK diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti. Melalui audit itu diharapkan pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.


(pig/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO