Kehadiran LMKN dan Rangkap Jabatan di Kementerian Bikin Komposer Salah Fokus
Adapun uji materiil yang mereka lakukan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaanya.
Langkah hukum ini mereka tempuh karena kedua regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dianggap tidak memiliki dasar hukum dan telah keluar dari tujuan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut para pemohon, dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025), LMKN saat ini justru telah menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan royalti yang seharusnya dikelola dari, oleh, dan untuk pencipta lagu. Tetapi bukan oleh lembaga yang berada di luar kendali para pemilik hak cipta.
"LMKN sejak awal sudah tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. Maka tidak heran jika dalam perjalanannya, lembaga ini justru menimbulkan banyak persoalan dan keresahan di kalangan pencipta lagu," ujar Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun.
Eko juga menyebut Kementerian Hukum telah melakukan penunjukan komisioner LMKN secara tertutup dan mendadak, bahkan dalam waktu kurang dari satu hari.
"Menteri menunjuk langsung komisioner tanpa proses yang terbuka. Lebih parah lagi, beberapa nama ternyata adalah staf khusus menteri yang kini merangkap jabatan sebagai komisioner LMKN," lanjut Eko.
Selain itu, Eko Saky merasa gerah dengan adanya tindakan oknum pejabat yang melakukan tekanan kepada LMK.
"Dengan tegas, saya mempertanyakan kehadiran sejumlah nama yang bukan dari pencipta lagu atau pemusik bisa ditunjuk menjadi komisioner LMKN? Seharusnya pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, bukan sekaligus menjadi pelaku. Bagaimana mungkin regulator mengawasi dirinya sendiri? Ini jelas menyalahi prinsip check and balance," kata Eko.
Para pemohon juga menyoroti langkah LMKN yang mengeluarkan Surat Edaran No. SE.06.LMKN.VIII-2025, yang isinya mencabut kewenangan LMK untuk menarik dan menghimpun royalti.
Menurutnya, kebijakan ini sangat fatal dan berdampak luas pada seluruh ekosistem musik nasional.
Selain itu mereka juga sempat menyinggung pernyataan pribadi dari salah satu pejabat yang diduga memerintahkan penghentian penarikan royalti oleh LMK.
"Sufmi Dasco sebagai pribadi bisa memerintahkan LMK untuk menghentikan penarikan dan penghimpunan royalti. Apakah perintah itu sudah dipikirkan dampaknya bagi perekonomian para pencipta lagu?!" ujar Eko lagi.
Kritik serupa datang dari musisi Ari Bias, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik beberapa waktu lalu.
Menurut Ari, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti diberikan secara tegas kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Akan tetapi, melalui PP Nomor 56 Tahun 2021, LMKN justru ditempatkan pada posisi yang mengambil alih sebagian besar fungsi dan kewenangan LMK, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian norma undang-undang dan pelaksanaannya.
"Saya mendukung langkah rekan-rekan pencipta untuk mengajukan uji materi ke MA demi meluruskan amanat UU Hak Cipta," kata Ari Bias.
Baca juga: Upaya LMKN Sederhanakan Proses Urus Royalti |
Sementara itu, Ali Akbar, salah satu pemohon yang juga dikenal sebagai pencipta lagu untuk grup legendaris God Bless dan Gong 2000, menjelaskan bahwa UU No. 28 Tahun 2014 hanya memberikan kewenangan kepada LMK, bukan kepada entitas lain seperti LMKN.
Permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor register 5874-HUM-2510291110.
Adapun ketujuh pemohon tersebut adalah Ali Akbar, Eko Saky, Vien Adiyanti, Rento Saky, Ugie Uturia, Arie Zain, dan Enteng Tanamal yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina LMK KCI.
"Ini bukan sekadar gugatan hukum, tapi perjuangan kami agar karya cipta yang menjadi denyut industri musik nasional dihargai dengan adil dan dikelola secara transparan," tutup Ali.
(pig/ass)











































