Musisi-Pencipta Lagu Diminta Tenang dan Fokus 2 Bulan Selesaikan UU Hak Cipta

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) berbincang dengan Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Ariel (kiri). Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta - Polemik royalti nyatanya menjadi sorotan khusus oleh pemerintah. Kamis (21/8/2025), DPR melakukan rapat konsultasi untuk membahas Undang Undang Hak Cipta lebih lanjut dengan musisi dan pencipta lagu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bersama pemerintah hingga LMKN sepakat untuk mengakhiri polemik royalti lagu. Ya semuanya diminta sepakat untuk menjaga suasana tetap sejuk dan damai.

"Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif," ujar Dasco dalam konferensi pers usai rapat konsultasi membahas royalti lagu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Alasannya supaya masyarakat gak khawatir lagi memutar dan menyanyikan lagu. Selain itu, kata dia, masyarakat juga bebas untuk menyanyikan lagu apa pun.

"Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta," sambungnya.

Selain itu ada kesepakatan lain nih yang menyatakan pembayaran royalti semua dilakukan langsung ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Di sisi lain, pemerintah juga ngejelasin detail soal Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan baru ini ngatur soal pengelolaan royalti, memperkuat posisi LMKN, dan yang paling penting: transparansi distribusi royalti biar jelas arahnya.

Permenkum itu juga ngebahas struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri dari Ketua LMKN Pencipta dan Ketua LMKN Hak Terkait-plus biaya operasional 8 persen.




(pig/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO